Sekolah di Madura Diliburkan

Pemkab Pamekasan Liburkan Semua Tingkat Sekolah Selama 2 Pekan, Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Lembaga pendidikan negeri dan swasta mulai dari PAUD, SD hingga SMP di Kabupaten Pamekasan diliburkan selama dua pekan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat menggelar konferensi pers di depan rumah Dinas Bupati Pamekasan, Senin (16/3/2020). 

Lembaga pendidikan negeri dan swasta mulai dari PAUD, SD hingga SMP di Kabupaten Pamekasan diliburkan selama dua pekan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan meliburkan lembaga pendidikan negeri dan swasta mulai dari PAUD, SD hingga SMP.

Libur sekolah tersebut menyusul adanya surat edaran Pemerintah Pusat dan provinsi terkait antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, libur sekolah di Kabupaten akan dimulai sejak 18 Maret 2020 hingga 1 April 2020.

Sejumlah Sekolah di Sampang Tambah Tempat Cuci Tangan dan Hand Sanitizer Antisipasi Virus Corona

Jangan Salah Kaprah, Langkah-Langkah soal Virus Corona ini Malah Buat Penyebarannya Makin Memburuk

Orang Tertular Virus Corona akan Keluarkan Gejala ini pada Hari Pertama, Waspada di Hari Kesepuluh

Selama libur sekolah berlangsung, pihaknya meminta peserta didik untuk tetap belajar di rumahnya masing-masing.

"Saya berharap anak-anak tetap bisa belajar di rumah dengan menggunakan sistem digital," kata Baddrut Tamam saat menggelar konferensi pers di depan Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Senin (16/3/2020).

"Hal itu untuk mengurangi kontak langsung yang berpotensi menularkan virus corona, walaupun sekolah diliburkan," sambung dia.

Selain itu, Pemkab Pamekasan sudah menyebarkan Surat Edaran No. 443.32/ /432.302/2020 perihal peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona.

Surat edaran itu disebarkan guna menjaga keselamatan dan kesehatan anak-anak dengan mengurangi kegiatan di luar rumah.

Surat tersebut ditujukan kepada semua sekolah yang dikelola pemerintah daerah mulai tingkat PAUD hingga SMP serta sejajar, baik berstatus negeri maupun swasta.

Libur sekolah itu, kata dia, sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona yang bisa mematikan jika tidak cepat mendapatkan pertolongan medis.

Bisakah Uang Kertas Jadi Media Penularan Virus Corona? Begini Penjelasan Lengkapnya dari WHO

Dinas Pendidikan Sampang Liburkan Siswa Sekolah Selama Dua Pekan, Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Baddrut Tamam juga meminta anak-anak tetap belajar menggunakan metode pembelajaran digitalisasi.

Para siswa bisa mengakses aplikasi dan belajar di rumah masing-masing dengan dibantu pengawasan orang tua.

Menurut dia, pemberlakuan sekolah libur tersebut juga sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved