Berita Tulungagung

Tukang Ojek Tulungagung Curi Ponsel Teman Kencan Saat Mandi: Motif Terkuak, Begini Fakta Sebenarnya

Personil Gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dan Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang tukang ojek asal Kelurahan Tamanan, Trenggalek.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Prasetyo Sandiyoko (tengah, mengenakan jaket) saat akan ditangkap di rumahnya. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Personil Gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dan Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang tukang ojek asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Tresnggalek.

Pria bernama Prasetyo Sandiyoko (31) ini ditangkap setelah mencuri handphone milik teman kencannya berinisial FCA (44).

Wanita berinisial FCA ini merupakan seorang pekerja warung kopi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Terduga pelaku ini memanfaatkan kelengahan FCA yang sedang mandi usai berkencan.

"Kejadiannya sebenarnya pada pertengahan Februari 2020 silam. Saat itu korban melapor ke Polsek Kedungwaru, karena satu dari tiga ponsel miliknya hilang," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Senin (16/3/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunMadura.com, FCA yang berstatus sebagai korban curiga kepada Prasetyo Sandiyoko, karena dia adalah orang terakhir yang bersamanya.

Mendapat laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.

Cara Membuat Racikan Jamu Tradisional Berbahan Alami yang Dipercaya Sebagai Penangkal Virus Corona

Sinopsis Film Kickboxer: Vengeance, Tayang di Bioskop TRANS TV Senin 16 Maret 2020 Pukul 23.00 WIB

Cegah Virus Corona, Siswa SMA di Sumenep Libur 14 Hari, Proses Belajar Mengajar Secara Online

Sebenarnya Prasetyo Sandiyoko sering berada di sekitar warkop tempat korban bekerja, namun FCA tidak tahu rumahnya.

"Akhirnya ponsel milik korban bisa dilacak, dan dibeli seseorang yang ada di Kebupaten Trenggalek," sambung Anwari.

Pembeli ponsel itu berhasil dimintai keterangan, dan mengaku membelinya dari sebuah konter di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek seharga Rp 2,6 juta.

Polisi kemudian mendatangi pemilik konter itu dan mengaku, jika ponsel itu dibeli dari konter lain di Kecamatan Karangan, kabupaten Trenggalek seharga Rp 2,4 juta.

Pemilik konter yang di Kecamatan Karangan mengaku membeli ponsel itu dari Prasetyo seharga Rp 1,7 juta.

"Pemilik konter ini cukup pintar, karena diam-diam dia memotret tersangka saat menjual ponsel itu. Karena ponsel itu dijual tanpa ada kelengkapan dosbook dan charger," tutur Anwari.

Berbekal bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap Prasetyo di rumahnya.

Cegah Virus Corona, 8 WNA Bangladesh yang Hendak Berdakwah di Sumenep Diperiksa Kesehatannya

Antisipasi Corona, RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Periksa Suhu Tubuh Pengunjung Pakai Thermal Scanner

Sinopsis Film Faster, Aksi Dwayne Johnson yang Tayang Malam ini di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB

Petugas gabungan harus menyamar dengan pakaian sipil seharian, untuk menunggu Prasetyo pulang.

Kepada penyidik, Prasetyo Sandiyoko mengaku, hasil penjualan ponsel curian itu dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Kini Prasetyo Sandiyoko telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mememastikan kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di tempat lain.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved