Wabah Virus Corona
Akibat Virus Corona, Presiden Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan 1 Tahun untuk Warga, Simak Rinciannya
Dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit virus corona di Indonesia berdampak terhadap pendapatan rakyat.
Akibat Virus Corona, Presiden Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan 1 Tahun untuk Warga, Simak Rinciannya
TRIBUNMADURA.COM - Akibat wabah virus corona yang masih menyebar, khususnya di Indonesia, membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Satu di antaranya adalah kebijakan mengenai keringanan pembayaran cicilan kredit.
Presiden Jokowi menjelaskan, kelonggaran itu diberikan kelonggaran 1 tahun.
Selain itu, Jokowi juga meminta pemerintah daerah agar bisa memberikan bantuan sosial untuk masyarakat.
Dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit virus corona di Indonesia berdampak terhadap pendapatan rakyat.
Hal ini disadari oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

• Rusia Lepas Singa Demi Jaga Warganya Tak Keluar Rumah di Tengah Virus Corona, Begini Sebenarnya
• Ujian Nasional 2020 Resmi Ditiadakan Akibat Virus Corona, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.
Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.
"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
• Penemu Virus Corona Pernah Tulis Puisi, Aku Tak Ingin Jadi Pahlawan, Viral Kalimat Terakhirnya
• Cara Membedakan Gejala Virus Corona dan Batuk Biasa, Segera ke Dokter Jika Ada Tanda-tanda Ini
