Wabah Virus Corona

Kementerian Agama: Jika Haji Tahun 2020 Batal Akibat Corona, Dana Dikembalikan ke Calon Jemaah

Kementerian Agama: Jika Haji Tahun 2020 Batal Akibat Corona, Dana Dikembalikan ke Calon Jemaah

Editor: Elma Gloria Stevani
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Via Kompas.com
Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Dalam kesempatan tersebut, Fachrul Razi merespons sejumlah isu aktual seputar kehidupan beragama di tanah air. 

Kementerian Agama: Jika Haji Tahun 2020 Batal Akibat Corona, Dana Dikembalikan ke Calon Jemaah

TRIBUNMADURA.COM - Virus corona yang menyebar ke berbagai Negara termasuk Indonesia membatasi  seluruh kegiatan dan mobilitas masyarakat.

Mulai dari sekolah, pekerjaan, haji hingga umrah.

Menteri Agama Fachrul Razi mengaku masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Menurut dia, ada kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ditunda karena wabah Covid-19.

Jika hal tersebut benar terjadi, kata Fachrul, dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji akan dikembalikan ke calon jemaah.

"Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Beredar Video Petugas Medis Asal China Datang ke Indonesia, Imigrasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Inilah Perbedaan Covid-19, SARS dan MERS, Mana yang Lebih Berbahaya?

Sempat Viral Aksinya Berikan Imbauan Tentang Covid-19, Petugas Polisi di Bangkalan Meninggal Dunia

Fachrul menyebut, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah Indonesia masih terus berproses. Sampai hari ini, tercatat 83.337 jemaah sudah melakukan pelunasan.

Tahapan pertama ini masih terus berlangsung hingga 30 April 2020. Namun demikian, belum ada keputusan final dari pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yg dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Fachrul.

Menurut Fachrul, persiapan layanan haji seperti pengadaan akomodasi, transportasi darat dan katering yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terus berjalan.

Namun, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka haji belum dilakukan.

Kisah Bupati Sidoarjo Kesulitan Makamkan Pasien Corona, Ditolak Sopir Ambulans dan Penggali Kubur

Fakta Lockdown Tegal, Kota Pertama di Indonesia yang Ambil Tindakan hingga Akses Masuk Ditutup Beton

Cegah Corona, Satpol PP Sampang & Satgas Covid-19 Tutup Sejumlah Warkop, Kafe hingga Tempat Karaoke

Demikian pula untuk keperluan penerbangan.

Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Kemenag sementara waktu menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa.

Bersamaan dengan itu, Kemenag tengah memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik, antara lain, distribusi buku manasik ke jemaah, memanfaatkan media televisi dan radio untuk proses pembelajaran, menggunakan sarana pembelajaran daring, hingga edukasi dan sosialisasi melalui media sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved