Virus Corona di Singapura
Singapura Berikan Denda Rp 115 Juta kepada Warga yang Berdiri dan Duduk Berdekatan di Tempat Umum
Singapura memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.
TRIBUNMADURA.COM - Singapura sempat menjadi salah satu negara dengan nol kematian akibat virus corona.
Tak ayal negara ini terus mendapat perhatian terkait bagaimana pemerintahnya menangani pandemi virus corona.
Meski kini telah ada kasus kematian, namun jumlahnya tak 'sama mengerikan' dengan negara-negara terdampak lainnya.
Siapa sangka jika Singapura sangat tegas dalam memberlakukan berbagai macam upaya pencegahan Covid-19 seperti yang dilakukannya belakangan ini.
• 12 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Anda, Dipercaya Sebagai Penangkal Virus Corona
• Sinopsis Film Blood Father, Aksi Balas Dendam Gadis & Ayahnya Tayang di Trans TV Sabtu 28 Maret 2020
• Sinopsis Film Riddick, Seri Ketiga dari Chronicle of Riddick, Saat Vin Diesel Bertarung dengan Alien
Singapura memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.
Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.
Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.
Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.
Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
• APD untuk Tenaga Medis COVID-19 di RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep Terbatas
• Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV ANTV Indosiar Sabtu 28 Maret 2020, Ada Film 47 Meters Down
• Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Perpanjang Waktu Penutupan karena Virus Corona
Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.
Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.
Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.
Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.
Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.