Akibat Tenggak Soju, Kecelakaan Maut Tak Terelakkan, Pelaku Marahi Istri Korban di Samping Jenazah

Reaksi Aurelia pun menimbulkan tanya, sudah merenggut nyawa orang justru memarahi istri korban di samping jenazah Andre.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Instagram Christian_Joshuapale)
Rekaman CCTV dan video kecelakaan maut setelah tenggak soju 

Airbag di bagian setir pengemudi pun sampai keluar, menggambarkan betapa kerasnya benturan tersebut.

Korban yang bernama Andre (51), sampai terlempar sekitar 5 meter dari lokasi tabrakan.

"Langsung terkapar, langsung enggak ada. Itu yang membuat saya shock," ujar Martina.

Sementara, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.

Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.

"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol saat berkendara.

Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.

Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gk nabrak," beber Heri.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana l dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved