Biaya Listrik Gratis 3 Bulan Mulai 1 April 2020, Nasib Pelanggan Token Listrik? Simak Skemanya

Demi meringkankan beban ekonomi rakyat kecil, pemerintah akan menggratiskan biaya token listrik golongan 450 volt ampere (VA) selama 3 bulan ke depan.

Editor: Aqwamit Torik
Dok PLN
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - PLN akan memberikan gratis biaya selama 3 bulan.

Hal ini dilakukan atas instruksi Presiden Jokowi di tengah musibah virus corona atau Covid-19.

Namun bagaimanakah nasib dari pelanggan token listrik.

Ternyata begini skemanya.

Kabar baik kembali datang dari pemerintah di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Demi meringkankan beban ekonomi rakyat kecil, pemerintah akan menggratiskan biaya token listrik golongan 450 volt ampere (VA) selama 3 bulan ke depan.

Kota Solo Jadi Daerah Pertama yang Umumkan Covid-19, Kini Berubah Menjadi Nol Kasus Virus Corona

Bagian dari Liverpool Bisa Hancur Jika Mbappe Nekat Didatangkan ke Anfield, Lupakan Rencana itu

Langkah tersebut pun langsung ditanggapi oleh pihak PLN yang mengaku siap mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya untuk pelanggan pascabayar, pemerintah juga akan memastikan pelanggan praabayar juga mendapat hal yang sama.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait skema pembebasan listrik bagi pengguna prabayar atau yang menggunakan meteran listrik token.

"Untuk yang pelanggan prabayar 450 VA, sedang kita siapkan berbagai solusi dengan berbagai mekanisme," ujar Made, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut, PLN membuka opsi skema pembebasan tarif listrik prabayar dengan menghitung rata-rata konsumsi listrik per bulan.

PLN mencatat, rata-rata besaran penggunaan listrik pelanggan 450 VA mencapai 70 kWh per bulan.

Dengan demikian, pembebasan pembelian token akan berlaku bagi pelanggan yang konsumsi listriknya 70 kWh per bulan.

"Bila batasan tersebut disepakati bersama, maka bisa saja pelanggan 450 VA yang beli token lebih dari 100 kWh," katanya.

Ini Dugaan Penyebab Meninggalnya KH Masykur Hasyim Politisi PPP dan Kakak Ipar Gubernur Khofifah

Jika Sudah Sembuh, Apakah Seorang Pasien Bisa Terinfeksi Corona Lagi?

Sementara itu, untuk skema pembebasan pelangan pascabayar disebut akan diberlakukan dengan lebih mudah.

Yaitu, pelanggan dengan konsumsi listrik sesuai ketentuan PLN tidak akan dikenakan tagihan selama 3 bulan mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved