Berita Surabaya

Hindari Kesalahan ‘Merumahkan’ WBP, Lapas Gelar Sidang TPP Sebelum Beri Hak Asimilasi dan Integrasi

Proses pemberian hak asimilasi dan integrasi tidak segampang yang dibayangkan. Perlu ada telaah dan pengecekan detail.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Suasana sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak pelak, tim di lapas/ rutan. 

TRIBUNMADURA.COM - Proses pemberian hak asimilasi dan integrasi tidak segampang yang dibayangkan.

Perlu ada telaah dan pengecekan detail terkait latar belakang dan track record Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama di lapas/ rutan. 

Dan diakhiri dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Tak pelak, tim di lapas/rutan pun harus lembur hingga larut malam.

Pencarian Balita 5 Tahun Tenggelam di Gorong-gorong Belum Berhasil, Tim SAR Ungkap Penyebabnya

Bersenggolan dengan Pengendara Lain, Pemotor di Pamekasan Jatuh, Luka di Bagian Kepala hingga Tewas

Terapkan Physical Distancing, Warga Rungkut Menanggal Tutup Perbatasan Surabaya-Sidoarjo

Hal itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono.

Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menyatakan seorang WBP berhak mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. 

Diawali dengan tim lapas/ rutan akan menelaah sampai detail segala jenis aturan yang ada.

“Mulai dari Permenkumham, Kepmenkumham sampai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan," ujar Pargiyono, Minggu, (5/4/2020). 

Pria asal Mojokerto itu menjelaskan, ada pengecualian untuk narapidana khusus yang dibatasi oleh PP 99 Tahun 2012.

Menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, mereka tidak bisa mendapatkan hak asimilasi maupun integrasi. 

Sebelum menerapkan programnya, tim melakukan seleksi melalui pendataan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada perkara lain atau sudah tidak ada tanggungan subsider pengganti denda,”  terangnya.

Setelah itu, data yang ada masih harus melewati Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sidang TPP ini terdiri atas Bagian Pembinaan, Pengamanan dan Bimbingan Kerja atau Pelayanan. 

Diharapkan dengan seleksi dan pembahasan di TPP menghindari kesalahan mengeluarkan WBP.

Meski Belum Terbukti Ampuh Obati Covid-19, Donald Trump Akan Minum Obat Anti-Malaria

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pondok Tjandra Perbatasan Surabaya – Sidoarjo Ditutup Warga

Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Ponpes KHA Wahid Hasyim Bangil Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Seluruh unsur petugas terlibat termasuk dari Balai Pemasyarakatan dan petugas medis untuk memastikan WBP yang keluar dalam kondisi sehat,” tuturnya. 

Meski melalui mekanisme yang cukup panjang, lanjut Pargiyono, seluruh pelayanan terkait implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini gratis.

Jika ada praktik pungli, Pargiyono berharap masyarakat bisa melaporkan untuk ditindaklanjuti. 

Perlu diketahui hari ketiga program Asimilasi dan Integrasi, sudah ada 2.536 WBP yang mendapatkan haknya.

"Sebanyak 2.400 orang di antaranya mendapatkan hak asimilasi, sisanya melalui program integrasi," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved