Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah, Zakat dan Lebaran di Tengah Wabah Covid-19, ada 15 Poin
ementerian Agama mengeluarkan pedoman dan panduan ibadah pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di tengah Covid-19
TRIBUNMADURA.COM - Diperkirakan, bulan Ramadan 2020 masih diselimuti wabah virus corona.
Kementerian Agama mengeluarkan pedoman dan panduan ibadah pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Panduan itu menjelaskan ibadah dan juga pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di rumah saja.
Panduan zakat juga dijelaskan dalam panduan berikut ini.
Ramadan 1441 H masih dalam masa pandemi Covid-19 akibat Virus Corona, terkait pelaksanaan Ibadah selama bulan puasa hingga 1 Syawal nanti, Kementerian Agama menerbitkan panduan Ibadah.
Panduan Ibadah selama Ramadan hingga Syawal 1441 H tersebut diterbitkan Kementerian Agama dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Kementerian Agama ( Kemenag ) menerbitkan panduan tersebut hari ini, Senin (6/4/2020).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Senin.
• Amalan dan Doa Enteng Jodoh, Cocok untuk Ikhtiar Para Jomblo, Lengkap Beserta Artinya
• Berita Baik untuk Warga Indonesia, Puncak Covid-19 di Indonesia Diprediksi Pakar UI Bakal Bergeser
Fachrul Razi mengatakan, selain Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, Tarawih, tadarus, Buka Puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran.
Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul Razi.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan Ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih Ibadah.
2. Sahur dan Buka Puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (Buka Puasa bersama).
• Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban Rabu 8 April 2020, Lengkap dengan Kumpulan Doanya
3. salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.
8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) salat Tarawih keliling
b) Takbiran keliling.
Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara
c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.
11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):
a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
14. Dalam menjalankan Ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ramadan 1441 H Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Ibadah dari Kemenag, dari Tarawih hingga Zakat