Virus Corona di Bangkalan
3 Jam Ditutup, Jalur Padat Keramaian Jalan KH Moh Cholil Bangkalan Dibuka Kembali
Penutupan jalur protokol tersebut diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan menjadikan jalur padat keramaian di Jalan KH Moh Cholil sebagai Kawasan Physical Distancing selama tiga jam, Selasa (7/4/2020) malam.
Penutupan jalur protokol tersebut diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua yang melaju dari Jalan Teuku Umar diarahkan ke Jalan KH Zainal Alim.
• Malaysia Locdown, 28 TKI Malaysia Asal Bangkalan Pilih Pulang Kampung, Ngaku Ketakutan Covid-19
• Gugus Tracing Penanganan Covid-19 Sebut Ada 23 Klaster Penularan Covid-19 di Jatim
• Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran Tunggu Menteri Keuangan, Karyawannya Masuk Program Pra Kerja
Bahkan, semua jalur alternatif yang terkoneksi ke Jalan KH Moh Cholil dijaga aparat gabungan. Terdiri dari Satlantas, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, penerapan Kawasan Physical Distancing di Jalan KH Moh Cholil merupakan salah satu upaya mengedukasi masyarakat Bangkalan.
"Agar di tengah wabah Covid-19, masyarakat terbiasa menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mengurangi mobilitas sebagai upaya menekan potensi penyebaran Covid-19," ungkap AKBP Rama Samtama Putra.
Jalan KH Moh Cholil merupakan kawasan perniagaan seperti pusat perbelanjaan, grosir, sentra alat tulis kantor, beragam perlengkapan elektronik rumah tangga.
Selain itu, ada pula beberapa kafe dan resto, warung dan rombong makanan, sejumlah apotik, rumah sakit umum, hingga pondok pesantren terbesar di Bangkalan.
Rama menjelaskan, dalam seminggu terakhir Polres Bangkalan telah memberlakukan Physical Distancing hingga puluhan kawasan.
• 3 Daerah di Jatim Masih Bertahan di Zona Hijau Corona, Ini Analisa Ketua Rumpun Kuratif Covid-19
• UPDATE Sebaran Covid-19 di Jawa Timur, 24 Kabupaten dan Kota di Jatim Masuk Zona Merah
• Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Termasuk Surabaya dan Malang, Ternyata Harus Penuhi 3 Syarat
"Jika ditotal dengan polsek jajaran, sekitar 40 titik Kawasan Physical Distancing. Termasuk di kawasan pemukiman dan perumahan," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, bersama Kodim 0829, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Polres Bangkalan juga kerap menggelar patroli imbauan hingga pembubaran kerumanan warga.
"Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa peran serta warga sangat dibutuhkan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19," pungkasnya.