Berita Sumenep

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Beras Oplosan BPNT Diduga Berprofesi Ganda, Bakal Dipanggil DPRD Sumenep

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan beras oplosan program BPNT Kabupaten Sumenep dipanggil Komisi 1 DPRD Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat berada di gudang oplosan beras BPNT Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi 1 DPRD Sumenep dalam waktu dekat akan memanggil kuasa hukum tersangka kasus dugaan beras oplosan program BPNT, Latifa, Rudi Hartono.

Pemanggilan Rudi Hartono oleh Komisi 1 DPRD Sumenep karena ia diduga memiliki profesi ganda.

Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Rudi Hartono diketahui tengah menjabat sebagai wakil ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep.

Ketua Komisi 1 DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, sesuai dengan peraturan KI nomer 4 tahun 2016, Komisi Informasi (KI) dilarang menjalani profesi-profesi lainnya.

"Untuk itu sebabnya, dalam waktu dekat saya sebagai ketua komisi 1 akan mengundang KI sebagai institusi," kata Darul Hasyim Fath, Rabu (8/4/2020).

"Rudi Hartono sebagai pengacara atau KI untuk memberikan klarifikasi terkait segala kontrofersi yang dia perbuat. Termasuk mempraperadilankan pihak Polres Sumenep," sambung dia.

Bila benar ada KI yang tetap menjalankan tugas lainnya, kata dia, kegiatan tersebut rentan menyalahi etik dan regulasi lainnya yang tertuang di perundangan.

"Dengan demikian, kami di komisi 1 DPRD Sumenep mempertimbangkan untuk meminta klarifikasi kepada KI dan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tentang hal ikhwal tersebut," kata pria asal Pulau Masalembu tersebut.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Sumenep ini menegaskan, Komisi Informasi (KI) itu memiliki instrumen Majelis Etik untuk menjaga supremasi institusi agar terhindar dari konflik kepentingan yang ada.

Sebelumnya, pada hari Senin (6/4/2020) Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Mohammad Rasyid membenarkan jika Rudi Hartono, SH, MH sebagai pengurus dan bahkan anggota lama.

"Iya benar, dia itu pengurus KI. Bahkan dia merupakan anggota lama di KI Sumenep," kata Mohammad Rasyid.

Mohammad Rasyid mengungkapkan, pejabat KI tidak diperkenankan bila merangkap jabatan.

"Itu aturan yang ada dalam KI," katanya.

Mohammad Rasyid mengatakan, di sisi lain, dalam peraturan advokat tertera dalam paaal 20 ayat 3 yang isinya advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Untuk diketahui, informasi sebelumnya melalui kuasa hukumnya Rudi Hartono, pemilik gudang UD Yudha Tama ART, Latifah menggugat putusan Penetapan Polres Sumenep.

Gugatan Rudi Hartono ke Pengadilan Negeri Sumenep dikabulkan dengan menggelar Praperadilan perdana pada 2 April 2020.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Advokad No. 18 tahun 2003, Polres Sumenep akan mengajukan keberatan di PN Sumenep.

"Kami akan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Sumenep, untuk melakukan penerapan Pasal 20 No 18 Undang-Undang Advokad Tahun 2003 yang berbunyi bahwa Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan kepentingannya tugas dan martabat Profesinya," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo, Senin (6/4/2020).

Polres Sumenep, katanya, dalam menetapkan Latifah (tersangka) dalam kasus beras Oplosan sudah melalui mekanisme secara profesional serta mengundang saksi ahli.

Polres Sumenep juga akan mengajukan keberatan di PN Sumenep terhadap Rudi Hartono.

Sebab, katanya, Kuasa Hukum tersangka baik Perdata maupun Pidana tersebut selain berprofesi sebagai Advokat juga diketahui sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep.

Ha itu dibuktikan dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/100/KEP/435.012/2019, Tentang Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Tahun 2019-2023, yang memutuskan dan menetapkan Rudi Hartono sebagai anggota KI Kabupaten Sumenep yang ditanda tangani oleh Abuya Busyro Karim selaku Bupati Sumenep pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved