Virus Corona di Tuban

Rumah Makan di Tuban Boleh Terima Pengunjung di Tengah Virus Corona, Asal dengan Syarat Berikut

Ada tujuh poin yang disepakati dalam rapat yang dilakukan PHRI Kabupaten Tuban, pengusaha tempat makan, ojek online, dan polisi.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ottawa.ctvnews.ca
ilustrasi - Rumah Makan di Tuban Boleh Terima Pengunjung di Tengah Virus Corona, Asal dengan Syarat Berikut 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tuban menyepakati beberapa poin pada rapat dengan para pengusaha Rumah Makan atau restoran.

Ada tujuh poin yang disepakati dalam rapat itu sebagai langkah usaha restoran dan rumah makan di Kabupaten Tuban pada masa penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Hasilnya ada tujuh poin dari pertemuan dengan pengusaha restoran atau rumah makan," kata Ketua PHRI Tuban, Mirza Ali Manshur kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Kendarai Motor Tanpa Pakai Helm, Remaja Tewas setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Malang

Hamil di Luar Nikah dengan Suami Orang, Remaja 17 Tahun Terancam Hukuman Karena Lakukan Aborsi

Puluhan Karyawan Hotel di Kota Batu Jadi Korban PHK Perusahaan, Dampak Merebak Virus Corona

Dia menjelaskan, hasil dari rapat tersebut di antaranya agar seluruh karyawan restoran, baik di dapur maupun di area penyajian menggunakan masker.

Kemudian menerapkan prosedur pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung sebelum memasuki restoran.

Lalu, mereka diwajibkan penerapan physical distancing jarak antar kursi pengunjung 1,5 meter.

Berikutnya agar membersihkan area rumah makan sesering mungkin.

Segera membersihkan meja kursi pelanggan yang sudah selesai melaksanakan makan, dengan cairan pembersih sebagaimana sudah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.

"Ada beberapa cara pencegahan penyebaran virus corona yang bisa dilakukan pihak restoran," ujar pria yang juga sebagai Ketua Koni Tuban itu.

Ditambahkannya, pihak resto juga harus memberikan edukasi kepada pelanggan agar menggunakan fasilitas atau jasa kurir, seperti delivery order untuk pemesanan makanan via aplikasi ojek online.

Terakhir, pelanggan boleh makan di tempat, dengan catatan pemilik restoran memberi imbauan atau sosialisasi kepada pengunjung resto.

Pemilik restoran harus memberi imbauan agar pelanggan menjaga jarak antar pengunjung 1,5 meter dan cuci tangan dahulu sebelum dan sesudah makan.

"Ada beberapa hasil yang disepakati dalam rapat, saat selesai makan diharapkan segera kembali ke rumah masing-masing (tidak berkerumun, red)," pungkasnya.

Kasat lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono menyatakan, upaya yang dilakukannya dengan menghadirkan pengusaha restoran maupun ojek online adalah untuk mencari jalan tengah di saat wabah virus corona melanda.

"Kita tadi bahas bagaimana pelayanan dan penyajian pihak restoran kepada pengunjung saat wabah corona, kita libatkan ojek online juga," ucap Argo.(nok)

Okupansi Anjlok Karena Virus Corona, Sejumlah Hotel di Kota Malang Buka Layanan Pesan Antar Makanan

Santika Group Tawarkan 1200 Kamar Hotel Menginap Bagi Tenaga Medis Penanganan Virus Corona

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved