Virus Corona di Batu

Puluhan Karyawan Hotel di Kota Batu Jadi Korban PHK Perusahaan, Dampak Merebak Virus Corona

Hotel Pondok Jatim Park memutus hubungan kerja (PHK) 41 karyawan karena dampak virus corona atau Covid-19.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Kepala Bidang Hubungan Industrial Kota Batu, Adiek Imam Santoso 

TRIBUNMADURA.COM, BATU - Sebanyak 41 karyawan Hotel Pondok Jatim Park di Kota Batu di-putus hubungan kerja (PHK).

Laporan puluhan karyawan yang di-PHK tersebut telah masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Adiek Imam Santoso menerangkan, PHK terjadi akibat merebaknya pandemi Covid-19 atau virus corona, sehingga hotel tidak menerima tamu.

Okupansi Anjlok Karena Virus Corona, Sejumlah Hotel di Kota Malang Buka Layanan Pesan Antar Makanan

Santika Group Tawarkan 1200 Kamar Hotel Menginap Bagi Tenaga Medis Penanganan Virus Corona

Golden Tulip Hotel and Resort Kota Batu Beri Diskon 50 Persen, Kamar Tipe Deluxe Jadi Rp 650 Ribu

Akibat tidak ada tamu yang menginap, pemasukan ke Hotel Pondok Jatim Park pun tidak ada.

Tidak adanya pemasukkan ini mengakibatkan Hotel Pondok Jatim Park kesulitan membayar karyawannya.

“Pondok Jatim Park Hotel telah mem-PHK 41 karyawannya," kata dia, Rabu (8/4/2020).

"Itu dilakukan karena sejak merebaknya Covid-19, jumlah tamu yang menginap sangat berkurang," sambung dia.

Terkait dengan PHK 41 karyawan Hotel Pondok Jatim Park , DPMPTSP dan Naker Batu sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim tertanggal 3 April.

Menurut Adiek, laporan yang disampaikan ke Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jatim tersebut sesuai dengan surat Disnaker Provinsi dan Naker Nomor 560/116/108.4/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal permintaan data tenaga kerja terdampak Covid-19.

Untuk Kota Batu, bagi tenaga kerja yang harus di-PHK tak perlu khawatir.

Pasalnya, kata dia, DPMPTSP dan Naker bakal mendata tenaga kerja yang dirumahkan untuk akan mendapat pelatihan dan insentif.

"Nanti mereka yang telah di-PHK akan diberikan kartu prakerja, program pemerintah pusat," tuturnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020 secara online akan dimulai minggu kedua April. Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum, hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Apabila dirinci, dana sebesar Rp 3.550.000 itu terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved