Virus Corona di Malang

Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona Covid-19 Bisa Terancam Dipidanakan

Provokator penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Malang bakal ditindak tegas.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar - Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona Covid-19 Bisa Terancam Dipidanakan 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang berjanji akan menindak tegas provokator penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Malang.

Hingga Senin (13/4/2020), jumlah pasien meninggal akibat virus corona di Kabupaten Malang berjumlah satu orang.

"Kami akan menindak tegas jika ada provokator yang menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi.

Kediri Tambah Satu Kasus Virus Corona yang Dirawat di RSUD Gambiran, Pasien Berasa dari Klaster Baru

Akhir Tragis Kisah Kelompok Remaja Gelar Pesta Miras di Lapangan Gadungan, Satu Nyawa Melayang

Remaja di Sidoarjo Rampas Motor Milik Pengendara setelah Pesta Miras, Sempat Terjadi Kejar-Kejaran

"Ada pasal pidananya," sambung dia.

AKBP Hendri Umar menjelaskan, provokator yang menolak pemakaman jenazah akibat sebuah wabah penyakit memang bisa dipidana.

Sebagaimana Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Karenanya, ia mengajak masyarakat agar tidak menciptakan stigma negatif jika ada warga di lingkungannya meninggal akibat virus corona.

Menurut Hendri, virus corona sudah mati bila tubuh manusia yang dijangkit sudah meninggal dunia.

"Kami beri sosialiasi kepada warga, kalau virus pada jenazah itu ya sudah mati juga virusnya," kata dia.

Polisi Pastikan WNA yang Meninggal di Kota Malang Bukan Korban Pembunuhan, Ungkap Penyebab Kematian

TNI Gadungan Marah-Marah di Konter HP Malang, Nekat Keluarkan Pistol hanya Karena Masalah Sepele

"Namun memang penguburannya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tutur pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.

Sebagai upaya preventif jika ada pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Malang, Hendri menegaskan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi.

"Kami buat tim dari unsur Polri, TNI dan pemerintah desa, sama dari relawan-relawan, untuk memastikan keamananan dari pemakaman jenazah positif virus corona," ungkap Hendri.

Sejauh ini, belum ada peristiwa penolakan jenazah Covid-19 di Kabupaten Malang.

Hendri menuturkan pemakaman satu orang positif virus corona di Kecamatan Dau telah berlangsung aman.

"Tidak ada penolakan sejauh ini. Pemakaman pasien positif corona di Dau dulu juga berlangsung aman," kata Hendri. (ew)

Terbangun dari Tidur, Pemuda di Malang Terkaget-Kaget saat Lihat Halaman Rumah, Pagar Jadi Petunjuk

Imbas Virus Corona, 4 Proyek Besar di Kota Malang Ditunda, Pembangunan Block Office Mini Termasuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved