Virus Corona di Jawa Timur
Pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), 70 Persen Jalur Prestasi dari Nilai Rapor
Dinas Pendidikan Jawa Timur membuat skema baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jalur prestasi akademik.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur membuat skema baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jalur prestasi akademik.
Skema ini dibuat setelah ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dihapuskan.
Padahal nilai Ujian Nasional sebelumnya menjadi poin terbesar dalam jalur prestasi PPDB tahun ajaran 2020/202.
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan untuk penggunaan nilai UN dalam PPDB jalur prestasi akademik tahun ini akan digantikan dengan nilai rata-rata rapot selama lima semester dengan prosentase 70 persen.
Sedangkan 30 persen akan menggunakan indeks sekolah.
• UPDATE CORONA di Sampang Rabu 15 April 2020, Jumlah ODR Capai 13.337 Orang & ODP Sebanyak 320 Orang
• Tarif 600 PSK Layani Pria Hidung Belang via Prostitusi Online di Berbagai Kota Lebih dari Rp 10 Juta
• 1 Tenaga Kesehatan di Puskesmas Tanjung Sampang Positif Covid-19, Rantis Water Cannon Dikerahkan
Dijelaskan Wahid, dalam penggunaan indeks sekolah yang digunakan nanti adalah hasil peroleh rata-rata nilai UN tahun 2019 di masing-masing sekolah.
"Misalnya SMPN 1 Surabaya rata-ratanya sekian, dan SMPN 1 Bangkalan rata-ratanya sekian. Itulah yang akan dijadikan indeks sekolah yang bersangkutan," ujarnya.
Dengan kata lain, perolehan nilai rapor delapan di SMPN 1 Surabaya akan berbeda dengan nilai rapot delapan di SMPN 1 Bangkalan.
"Oleh karena itu indeks sekolah menjadi acuan,"tambahnya.
Seperti diketahui, besaran kuota untuk jalur prestasi akademik kuota paling sedikit 25 persen
Sementara untuk jalur prestasi non akademik paling banyak 5 persen.
• Hasil Rapid Test, 30 Tenaga Medis Puskesmas Tanjung Sampang Negatif COVID-19
• Pondok Bersalin Desa Tentenan Timur Disulap Jadi Tempat Karantina Pemudik dan Perantau di Pamekasan
• Pasangan Bukan Suami Istri Ketahuan Nginap Berduaan di Ruko Kota Kediri, Ngakunya akan Menikah
Dengan kriteria penghargaan individual dan berjenjang. Bagi juara 1, 2 dan 3 akan diberikan bobot masing-masing.
Sedangkan untuk jalur zonasi kuota paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen serta jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen.
Diakui Wahid Rancangan peraturan gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi tahun 2020 masih akan tetap dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim sebelum menjadi pedoman teknis (domnis) bagi sekolah.
Wahid juga menuturkan, selain perubahan skema dalam jalur prestasi akademik, tidak ada yang berubah dengan rancangan PPDB seperti sebelumnya.