Siap-Siap, Mulai 18 April 2020 HP atau Ponsel Berikut ini Tidak Bisa Digunakan, Punyamu Termasuk?

Cermati, mulai besok beberapa ponsel di Indonesia tak bisa digunakan. Pemerintah sudah memberlakukan aturan tersebut untuk ponsel yang black market.

Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Ilustrasi Ponsel 

TRIBUNMADURA.COM - Cermati, mulai besok beberapa ponsel di Indonesia tak bisa digunakan.

Pemerintah sudah memberlakukan aturan tersebut untuk ponsel yang black market.

Peraturan tersebut akan dimulai pada besok, 18 April 2020.

Skema pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah menggunakan skema whitelist.

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.

Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah yang Dicover Syakir Daulay, Lengkap Lirik dan Link

Drama Korea Lee Min Ho dan Kim Go Eun The King: Eternal Monarch Tayang Hari Ini, Simak Sinopsisnya

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Kesal Istri Dihamili Selingkuhan, Pria Madura Bunuh Korban Secara Keji, Akui Tak Ada Rasa Penyesalan

Link Download Drama Korea The World of The Married Eps 1 - 6 Sub Indo, Ji Sun Woo Dapatkan Hak Asuh

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved