Berita Malang

Dapat Asimilasi, Mantan Napi Lapas Perempuan Klas IIA Malang Gelar Akad Nikah dengan Pujaan Hati

Mantan warga binaan Lapas Perempuan Klas IIA Malang melangsungkan akad nikah setelah bebas karena dapat asimilasi.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Bella Wahyu (17) bersama Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Malang, Jumat (17/4/2020). 

Pernikahan Bella tersebut berlangsung disaat Kalapas Perempuan Malang, Ika Yusanti melakukan kunjungan di rumahnya pada Jumat siang (17/4).

Pria Madura Nekat Bunuh Tetangga Satu Desa, Dendam Karena Korban Dianggap Selingkuh dengan Istrinya

Maling Motor di Gresik Dihajar Massa, Jatuh dari Kendaraan Curiannya Karena Panik Diteriaki Korban

Di sana, Ika sempat kaget, karena tak menyangka, kedatangannya setelah Bella melaksanakan prosesi akad nikah.

Tak hanya Ika saja yang kaget, Kapolsek Sukun bersama Danramil dan juga Camat Sukun juga ikut kaget.

Padahal, kedatangan Kalapas Perempuan Malang tersebut ialah untuk memastikan, bahwa napi yang telah dibebaskan itu melakukan asimilasi sendiri di rumah.

"Sebenarnya tujuan kami adalah untuk memonitoring Bella apakah tinggal di rumahnya dengan tidak melakukan pelanggaran," ujar Ika Yusanti.

"Tapi ketika sampai di sini, Bella mendapatkan berkahnya karena dia menikah," ucapnya.

Ika bersyukur, kegiatan monitoring ini berjalan secara efektif dan terbukti napi yang bebas dari asimilasi itu berada di dalam rumah.

Pasalnya, sebelum napi di Lapas Perempuan Malang dibebaskan, telah dilakukan proses pembinaan.

Di mana, pembinaan tersebut merupakan ialah tetap melakukan asimilasi di dalam rumah dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami wanti-wanti, kami beri nasehat agar stay at home karena musim corona," kata dia.

"Tetapi yang penting adalah menjaga sikap perilaku tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum," ucapnya.

Selain melakukan proses monitoring dengan berkunjung ke rumah narapidana, Lapas Perempuan Malang juga melakukan monitoring melalui via daring.

Mereka memastikan narapidana yang telah diasimilasi tersebut melalui sambuan telepon maupun video call.

Dari proses asimilasi corona ini total telah ada 75 narapidana perempuan yang telah dibebaskan.

Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya warga Malang dan sisanya merupakan warga yang berdomisili di Surabaya dan Pasuruan.

"Monitoring itu terus kami lakukan. Karena itu merupakan tugas dan tanggungjawab kami untuk memantau mereka," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved