Surabaya Sidoarjo Gresik Terapkan PSBB
PSBB akan Diterapkan di Kabupaten Sidoarjo, Pasar dan Pabrik Masih Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya
PSBB adalah pembatasan, bukan penutupan atau lockdown. Masyarakat dengan beberapa kriteria masih bisa beraktivitas, namun dengan pembatasan.
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
PEMBERLAKUAN PSBB - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran Covid-19.
Misalnya jalan protokol dan jalan utama lain, bakal tetap buka.
Namun pembatasan diberlakukan di kampung dan permukiman penduduk. Orang luar dilarang masuk.
Dari 18 kecamatan di Sidoarjo, tidak semua akan diberlakukan PSBB.
Data dari Gubernur Jatim menunjukkan ada 14 kecamatan masuk zona merah.
Namun, Sidoarjo masih memetakan, mana saja wilayah yang bakal diberlakukan pembatasan.
Ditegaskan berulang kali bahwa tujuan PSBB adalah mengubah perilaku masyakarat di semua lini.
Perubahan yang signifikan untuk menekan penyebaran virus corona.