Ramadan 2020

Pedagang Dilarang Jual Takjil di Jalanan selama Bulan Puasa Ramadan 2020, Ini Sanksi Jika Melanggar

Pasar Takjil dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pandemi virus corona.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Pasar Takjil bulan Ramadan di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Senin (6/5/2019) 

Menurutnya, Disperdagin hanya bertugas mengawasi dan membina pedagang yang berjualan di pasar takjil.

"Kebijakan diadakan pasar takjil apa tidak wewenangnya Pemkot Blitar," kata Arianto.

"Situasinya memang sedang ada wabah corona," tambahnya.

"Sampai sekarang juga belum ada koordinator pedagang yang berkomunikasi dengan Disperdagin terkait Pasar Takjil di Jalan Ahmad Yani," katanya. (sha)

Geger Mayat Tergantung di Teras Rumah, Tetangga Kaget Karena Korban Sebelumnya Lakukan Hal Aneh Ini

Pelanggan PLN Pamekasan Diminta Kirim Angka Stand Meter Listrik Via WhatsApp Selama Pandemi Covid-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved