PSBB di Jawa Timur
Perwali PSBB Surabaya Tinggal Penajaman dan Ditandatangani Wali Kota
Hendro Gunawan memberi bocoran salah satu yang termuat dalam Perwali Surabaya tersebut adalah terkait penerapan jam malam.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menyerahkan Pergub Jatim dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) dalam penanganan virus corona atau Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan kabupaten Gresik kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, Kamis (23/4/2020) malam.
Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, Jumat (24/4/2020) Perwali Surabaya sebagai turunan dari Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim tersebut telah final dan siap disosialisasikan selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan draft dari Perwali Surabaya terkait PSBB memang sudah disiapkan.
• 10 Bacaan Surat Pendek yang Mudah Dihafalkan untuk Salat Tarawih, Lengkap dengan Bacaan Latin
• Jadwal Waktu Buka Puasa dan Imsak Wilayah Madura Hari Pertama Ramadan Jumat 24 April 2020
• Angka Pasien Sembuh Virus Corona Covid-19 di Kota Surabaya Lebih Tinggi dari Jumlah Kematian
"Insyaallah secepatnya, tinggal penajaman saja kemudian tanda tangan Bu Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharini)," ucap Hendro Gunawan saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Hendro Gunawan memberi bocoran salah satu yang termuat dalam Perwali Surabaya tersebut adalah terkait penerapan jam malam.
"Akan ada sanksi administrasi hingga pencabutan izin salah satu klausulnya ada," ucap Hendro.
Hendro menjamin penerapan PSBB Surabaya akan serentak dan berbarengan dengan dua daerah lainnya yang juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yaitu Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/khofifah-indar-parawansa-menyerahkan-sk-gubernur-jatim.jpg)