Hari Pertama PSBB Surabaya
Kendaraan Plat Nomor Polisi Selain L dan W yang Ingin Masuk ke Kota Surabaya Wajib Punya Syarat Ini
Pengendara yang menggunakan plat nomor polisi selain L dan W diberhentikan petugas di titik check point menuju Kota Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Proses screening ketat di titik check point menjadi tanda dimulainya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Selasa (28/4/2020).
Di sana, para pengendara yang menggunakan plat nomor polisi selain L dan W diberhentikan petugas.
Para petugas akan menanyakan keperluan pengendara itu ke Kota Surabaya.
• BREAKING NEWS - Akses Jalan dari Sidoarjo Menuju Surabaya Macet pada Hari Pertama Penerapan PSBB
• Pemberian Sanksi Pelanggar Aturan PSBB Surabaya Raya Bertahap, Tindakan Tegas Diberikan Mulai 1 Mei
• Pasien Virus Corona Tak Jujur, Dokter IGD di Surabaya Meninggal Dunia setelah Tertular Covid-19
Bila mengaku kerja, pengendara harus membuktikannya dengan surat pengantar dari perusahaan yang bersangkutan.
Bagi pemilik kendaraan plat L dan W, pengendara tetap harus memakai masker dan body kendaraannya disemprot disinfektan.
"Setelah diperiksa, discreening, kemudian disemprot disinfektan dan dicek suhu tubuh," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad di lokasi.
Tak hanya itu, termasuk roda empat juga dicek kapasitas penumpangnya.
Sebab, dalam aturannya penumpang dalam kendaraan roda empat dibatasi.
Ada banyak petugas yang stand by. Tak hanya dari jajaran Pemkot, melainkan personil kepolisian dan TNI juga terlibat di lokasi.
"Kita menggandeng semua, TNI/Polri, dinas kesehatan, kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Linmas," ungkapnya.
• 4 Pemuda Berkelahi di Depan Kantor Polisi, Gara-Gara Tak Terima Kendaraannya Disalip saat Ngabuburit
• Hari Pertama PSBB Surabaya, Pengendara Luar Kota yang Tak Lolos Syarat Jalan Dipaksa Putar Balik