PSBB di Surabaya
Pemberian Sanksi Pelanggar Aturan PSBB Surabaya Raya Bertahap, Tindakan Tegas Diberikan Mulai 1 Mei
Tiga hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung persuasif dan humanis.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tiga hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik dipastikan berlangsung persuasif dan humanis.
Khofifah Indar Parawansa menuturkan, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan PSBB akan berlangsung sistem sanksi bertahap.
Tiga hari pertama pelaksanaan PSBB ini aparat akan melakukan imbauan dan teguran pada yang melanggar aturan.
• Pasien Virus Corona Tak Jujur, Dokter IGD di Surabaya Meninggal Dunia setelah Tertular Covid-19
• 4 Pemuda Berkelahi di Depan Kantor Polisi, Gara-Gara Tak Terima Kendaraannya Disalip saat Ngabuburit
• Hari Pertama PSBB Surabaya, Pengendara Luar Kota yang Tak Lolos Syarat Jalan Dipaksa Putar Balik
Mulai tanggal 28 - 30 April 2020 mendatang akan menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB.
“Mulai besok sampai 30 April 2020 adalah masa imbauan dan teguran," kata Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/4/2020).
"Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei itu baru teguran dan penindakan,” sambung dia.
Khofifah Indar Parawansa berharap bahwa ada kesadaran masyarakat untuk terap di rumah selama PSBB.
Ia menyatakan, pemerintah mengambil langkah penerapan PSBB sebagai opsi terakhir yang harus diambil menyikapi perkembangan penularan Covid-19 atau virus corona.
“Artinya kita harus melakukan proteksi. Memang terkadang pilihan yang kita ambil tidak bisa mengenakkan semua orang,” kata Khofifah Indar Parawansa.
• Pintu Masuk Surabaya Macet Total, Pengendara Roda Dua Nekat Terobos Jalan Tol untuk Putar Balik
• BREAKING NEWS - Akses Jalan dari Sidoarjo Menuju Surabaya Macet pada Hari Pertama Penerapan PSBB