Berita Kediri

7 Jam Sembunyi di Kebun Tebu, Jambret Kediri Dikepung Massa dan Ditangkap, Aksinya Tewaskan Korban

Seorang jambret di Kediri bersembunyi selama tujuh jam di kebun tebu. Jambret di Kediri itu akhirnya ditangkap setelah dikepung ratusan warga.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
IST dan TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Jambret Kediri ditangkap setelah sembunyi di kebun tebu selama 7 jam dan foto ilustrasi kebun tebu. 

Kedua pelaku yang masih berusia 22 tahun ini akhirnya menangis.

Mereka dikepung belasan warga. Kemudian, warga berdatangan ikut mengepung kedua pencuri nangis jongkok ini.

Kedua pelaku yang hanya mengenakan pakaian dalam ini hanya bisa meminta ampun dan minta maaf.

Mereka berdua dijadikan samsak hidup. Bogem mentah bertubi-tubi melancar ke wajah kedua pelaku.

Warga juga melempari dan memukul keduanya dengan barang-barang yang ada di sekitar kejadian ruko centraland Kota Baru Driyorejo sekitar pukul 12.10 WIB.

Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil diredam aparat kepolisian yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menjelaskan, dua pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor.

Dari hasil keterangan sementara, kedua tersangka ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa.

"Empat kali mereka beraksi melakukan pencurian," kata Wavek, Rabu (22/4/2020).

80 Persen Pasien di RSUD Pamekasan Positif Corona Tanpa Gejala, Dokter Minta Masyarakat Waspada

Tidur di Hutan Bambu karena Tak Mampu Bayar Kos, Warga Sumenep yang Terdampak Corona: Kami Diusir

Bukannya Diam di Rumah, Dua Warga Gresik Malah Transaksi Sabu di Tengah Pandemi Covid-19

Kedua tersangka ini, awalnya mencuri handphone milik Anis Dwi Purwanti yang masih berusia 14 tahun.

Modusnya, pura-pura tanya alamat. Korban yang lengah, tersangka langsung beraksi mengembat handphone milik korban.

Kedua pria berbadan besar ini lansung menarik kencang gas sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya.

"Ditangkap karena ciri-cirinya sesuai ketetangan korban, pelakunya berbadan besar pakai anting-anting," pungkasnya.

Kini, Anis sudah lega, smartphone miliknya sudah kembali.

Sedangkan kedua tersangka, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Driyorejo dengan wajah dan badan memar.

Kedua pria pengangguran ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved