Berita Gresik

Bukannya Diam di Rumah, Dua Warga Gresik Malah Transaksi Sabu di Tengah Pandemi Covid-19

Anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah selama pandemi Covid-19 bukan dimanfaatkan dengan baik, malah digunakan bisnis narkoba.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah 

Pihaknya masih mengembangkan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Kita amankan sebanyak empat poket sabu ya, di antaranya, 0,90 gram, 0,40 gram, 0,34 gram, dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp 300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi untuk bisnis sabu," terangnya.

Kedua tersangka harus melewati ramadhan dengan berada di balik jeruji besi. Mereka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved