Berita Sampang
Sebanyak 155 Warga Binaan Rutan Klas IIB Sampang Siap Diajukan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Sejumlah warga binaan Rutan Klas IIB Sampang akan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2020.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rutan Klas IIB Sampang mengajukan sebanyak 155 warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2020.
Namun, jumlah warga binaan Rutan Klas IIB Sampang yang diajukan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2020 statusnya masih sementara lantaran.
Saat ini, Rutan Klas IIB Sampang masih melakukan pengusulan dan penyisiran terhadap warga binaan lainnya.
• Jumlah Pelanggar Aturan PSBB Surabaya Menurun pada Hari Kedua Dibanding Hari Pertama Pelaksanaan
• Penerapan PSBB di Malang Raya Diprediksi Tak Ganggu Operasional Kereta Api Lokal
• Hari Kedua PSBB Surabaya, Petugas Temukan Satu ODP asal Jember Nekat Melintas saat Masa Karantina
Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo melalui Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Siti Rachima mengatakan, pihaknya masih menyisir nama-nama calon penerima remisi.
"Saat puasa seperti ini kami masih melakukan penyisiran terhadap warga binaan untuk mencari siapa saja yang mendapatkan remisi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (29/4/2020).
Dijelaskan, dari warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi kali ini merupakan narapidana umum yang menjalani masa pidana minimal enam bulan pidana sejak pertama kali ditahan.
Kemudian berkelakuan baik, saat menjalani setiap kegiatan atau instruksi di dalam rutan.
"Jika belum melewati enam bulan dari masa tahanan, system otomatis tidak dapat menerima atau menolak narapidana itu," jelasnya Siti Rachima.
• Cegah Pemudik Melintas, PT JPM Siapkan Tiga Pos Pemeriksaan di Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang
• Hari Kedua PSBB Gresik, Barisan Bus AKAP dan AKDP di Terminal Bunder Ditutup Pakai Pembatas Jalan
Untuk narapidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), narkoba masa tahanan di atas lima tahun dan teroris mengalami persyaratan tambahan.
Mereka harus menjalani masa tahanan minimal pertiga dari masa tahanan dan harus ada justicenya.
"jadi antara narapidana khusus dan umum syarat untuk mendapatkan remisi itu berbeda," ucap Siti Rachima.
Ia menambahkan, bagi narapidana yang sudah mendapatkan remisi nantinya dapat dibatalkan jika melakukan pelanggaran atau memiliki catatan merah.
"Setelah remisi dicabut, selanjutnya akan ditunda selama satu tahun, jadi ada sanksi tersendiri jika narapidana berkelakuan buruk saat proses pengajuan remisi," tegasnya.
• Tiga Pemerintah Daerah Siap Ajukan PSBB Malang, Lakukan Pendataan Terbaru Penerima Bantuan Sosial
• Istri Dikirimi Foto Tak Senonoh, Suami di Gresik Aniaya hingga Tusuk Pria Karena Merasa Kesal