Cara Mudah Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB 2.0

BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami tunggakan iuran. 

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
NEW REHAB - Contoh tampilan aplikasi Program New REHAB 2.0 di aplikasi JKN Mobile, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami tunggakan iuran. 

Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0, khususnya untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ingin mengalihkan segmen kepesertaannya. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menjelaskan, REHAB 2.0 merupakan penyempurnaan dari program REHAB sebelumnya.

Program ini hadir untuk membantu peserta yang menunggak agar tetap melanjutkan kepesertaannya tanpa harus langsung melunasi seluruh tunggakan sekaligus. 

“Peserta PBP yang menunggak dapat memanfaatkan REHAB 2.0 dengan cara mencicil tunggakan sesuai dengan kemampuan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi peserta agar tidak kehilangan haknya untuk beralih segmen, misalnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen lainnya,” jelas Nuzul saat ditemui di ruangannya, Rabu (27/8/2025). 

Nuzul juga menjelaskan alur pendaftaran REHAB 2.0 yang dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. 

Peserta cukup memilih menu REHAB 2.0, kemudian sistem akan menampilkan jumlah tunggakan dan opsi cicilan yang dapat peserta pilih sesuai dengan kebutuhan. 

“Setelah peserta memilih skema cicilan, akan muncul virtual account untuk pembayaran. Selama cicilan berjalan sesuai kesepakatan, status kepesertaan peserta dapat dialihkan ke segmen baru dan hak layanan kesehatan tetap terjamin,” tambah Nuzul. 

Lebih lanjut, Nuzul menegaskan bahwa menyelesaikan tunggakan melalui REHAB 2.0 dapat mempermudah proses alih segmen kepesertaan.

Dengan mekanisme ini peserta tidak perlu lagi khawatir, karena proses administrasinya sangat mudah. 

“Jika ada peserta PBPU yang menunggak, tetapi peserta tersebut sudah mendapatkan pekerjaan baru atau sebagai karyawan dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU). Maka sebelum data kepesertaan dipindahkan, peserta harus mengatur terlebih dahulu melalui REHAB 2.0 sehingga hal ini dapat memudahkan peserta tanpa kendala administrasi,” ujarnya. 

Selain lewat aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat mendaftar REHAB 2.0 melalui Care Center 165 atau bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. 

Semua kanal layanan ini untuk memudahkan peserta dalam menyelesaikan tunggakan iuran tanpa memberatkan.

“BPJS Kesehatan ingin memastikan bahwa peserta tetap bisa melanjutkan kepesertaannya meskipun memiliki tunggakan. Dengan REHAB 2.0, peserta tidak kehilangan kesempatan untuk tetap memiliki jaminan kesehatan melalui program JKN,” kata Nuzul.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved