Cara Mudah Atasi Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB 2.0

BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami tunggakan iuran. 

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
NEW REHAB - Contoh tampilan aplikasi Program New REHAB 2.0 di aplikasi JKN Mobile, Selasa (27/5/2025). 

Nuzul juga menghimbau agar peserta dapat disiplin dalam menyelesaikan cicilan sesuai dengan jadwal yang dipilih. 

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, maka status kepesertaan peserta dapat kembali terhenti. 

“Kami berharap peserta memanfaatkan REHAB 2.0 dengan sebaik-baiknya. Disiplin membayar cicilan akan membuat kepesertaan tetap aktif, sehingga peserta JKN tidak perlu khawatir ketika membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Nuzul. 

Sementara itu, salah satu peserta JKN asal Sumenep, Romli (31), mengaku merasa terbantu dengan adanya REHAB 2.0.

Menurut Romli program ini membuat peserta yang memiliki tunggakan tetap bisa mengakses layanan kesehatan dan status kepesertaannya tetap aktif tanpa harus menanggung beban yang begitu berat untuk melunasi iuran JKN secara langsung. 

“Alhamdulillah dengan adanya REHAB 2.0 saya dapat membayar tunggakan dengan cara mencicil atau bertahap. Selain itu status kepesertaan saya juga tetap aktif dan saya juga dapat mengurus proses perpindahan segmen sesuai dengan kebutuhan,” ujar Romli saat diwawancara. 

Romli juga berharap informasi terkait REHAB2.0 semakin luas di sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat memahami mekanisme dan alur dari REHAB 2.0. 

Menurut Romli, REHAB 2.0 dapat membantu banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. 

“Saya harap semakin banyak peserta yang tahu tentang REHAB 2.0, karena program ini sangat membantu kita yang memiliki kendala ekonomi tapi masih tetap ingin kepesertaan JKNnya aktif. Selain itu kita tidak perlu bingung saat ingin beralih segmen meski masih ada tunggakan,” tutup Romli. 

Melalui REHAB 2.0, BPJS Kesehatan ingin menghadirkan solusi yang meringankan peserta PBPU menunggak, khususnya yang sedang beralih segmen kepesertaan. 

Dengan pemahaman alur yang jelas, masyarakat diharapkan semakin terbantu dalam menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved