Kabar Gembira, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Akan Turun Mulai 1 Mei 2020, Simak Rincian Tarif Barunya

Iuran peserta BPJS bakal turun mulai 1 Mei 2020, simak rincian tarif terbaru BPJS Kesehatan

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Kartu BPJS Kesehatan 

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."

"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Daftar Harga iPhone, Mulai iPhone 7 Hingga iPhone 11, ada Perbandingan iPhone SE dengan iPhone 8

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat.
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Rincian Terbaru Iuran BPJS

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ini kabar gembira, di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA."

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved