Tarif Iuran BPJS Kesehatan Turun Tepat Pada 1 Mei 2020, Simak Rincian dan Penjelasan BPJS Kesehatan

Tepat 1 Mei 2020, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan batal naik yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
BPJS Kesehatan 

TRIBUNMADURA.COM - Tepat 1 Mei 2020, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan batal naik yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung.

Kabar gembira ini seperti yang diketahui merupakan pembatalan dari kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang sempat naik hingga 100 persen.

Kemudian, Mahkamah Agung memberikan putusan bahwa BPJS Kesehatan untuk membatalkan kenaikan tarif.

Simak rinciannya.

Mulai 1 Mei 2020 iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) turun kembali dan mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

Besaran iuran senilai Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah, Dicover oleh Syakir Daulay, ada Video Artis Lainnya

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 3, Simak Cara Daftar Pakai HP

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020.

Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Iqbal juga menerangkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Sehingga, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Adapun, penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP, sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Iqbal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang isinya mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta.

Dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved