Berita Surabaya
Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Desember Mendatang, KPU Jawa Timur Tunggu Instruksi KPU RI
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia resmi ditunda hingga akhir tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 atau virus corona.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia resmi ditunda hingga akhir tahun 2020.
Hal itu dipastikan setelah Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Regulasi ini berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang.
• Warga Satu Gang di Kediri Lakukan Isolasi Mandiri, Gara-Gara Ada Orang yang Hasil Rapid Test Reaktif
• Selama Ramadan, Polres Pamekasan Sediakan Ratusan Nasi Kotak saat Buka Puasa dan Sahur untuk Warga
• Anggaran Bantuan Sosial Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan untuk PKL Terdampak Covid-19 Capai Rp 1 M
"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," kata Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar di Jakarta, dikutip dari rilis yang diterima Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ), Rabu (6/5/2020).
Perppu ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu bersepakat.
Mereka melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akibat dampak pandemi Covid-19 atau virus corona.
Hal ini tercantum dalam Pasal 201 A yang menjelaskan bahwa Pilkada ditunda pada Desember karena wabah Covid-19.
"Pencoblosan mundur dari jadwal yang sebelumnya direncanakan 23 September menjadi mundur 3 bulan dari jadwal," kata yang Kepala Pusat Penerangan Kemendagri itu.
• Jadwal Tayang Drama Korea The World of the Married di Trans TV, Dimulai 11 Mei 2020 Mendatang
Namun, ayat ketiga pasal yang sama menjelaskan bahwa ketentuan ini bukanlah final.
Apabila Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR, dan Pemerintah.
Pemungutan suara serentak akan kembali ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
"Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020," tambahnya.
Sebelumnya, Perppu tersebut telah ditunggu pihak penyelanggara bersama calon peserta pilkada.
Perppu ini juga akan menjadi dasar hukum penyelenggara untuk membuat penjadwalan ulang tahapan Pilkada.
• Konten Ferdian Paleka Dikecam, Kini Viral Aksi Beda Crazy Rich Surabayan Bagikan Kardus Mie Isi Uang
Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang Hingg kini belum memulai kembali tahapan pilkada 2020 sekali pun pemungutan suara direncanakan akan berjalan 9 Desember.