Berita Surabaya

Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Desember Mendatang, KPU Jawa Timur Tunggu Instruksi KPU RI

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia resmi ditunda hingga akhir tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 atau virus corona.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM (Grafis: Aqwamit Torik)
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Desember Mendatang, KPU Jawa Timur Tunggu Instruksi KPU RI 

KPU Jawa Timur masih menunda sejumlah tahapan dan menunggu instruksi dari KPU RI untuk kembali memulai tahapan.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menerangkan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2020 bisa dilanjutkan apabila ada instruksi dari KPU RI.

Menurutnya, sejauh ini KPU masih menunggu Perppu yang menindaklanjuti rekomendasi kesepakatan pengubahan jadwal pemungutan suara antara DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.

"Rencana pelaksanaan untuk tanggal 9 Desember itu merupakan hasil pertemuan, belum menjadi regulasi," kata Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (18/4/2020) lalu.

Teror Pria Misterius Mainkan Kelamin di Jalanan Sidoarjo, Aksinya Beredar Luar di Media Sosial

Setelah pertemuan tersebut, Perppu seharusnya bisa segera diterbitkan.

"Tanpa adanya Perppu, hasil rapat tersebut masih belum bisa dipakai pedoman bagi penyelenggaraan," lanjutnya saat itu.

Pihaknya tak memungkiri bahwa persiapan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih membutuhkan waktu panjang.

Apabila pemungutan suara dilaksakan awal Desember maka tahapan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya dimulai pertengahan tahun (awal Juni).

Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember juga dengan syarat bahwa wabah pandemi covid-19 telah selesai sebelumnya.

"Syaratnya, masa darurat covid pada akhir Mei harus sudah dicabut," kata Anam. (bob) 

Pulang dari Pasar Wonokromo, Pedagang Sayur di Surabaya Dijambret, Korban sampai Terjerembab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved