Wabah Virus Corona
Mudik Masih Dilarang, Tapi Moda Transportasi Penumpang Boleh Beroperasi Kembali, Simak Faktanya
Larangan mudik telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah di Indonesia.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah kini resmi memperbolehkan moda transportasi penumpang beroperasi kembali.
Hal itu setelah ada keputusan mengenai pembatasan transportasi umum tersebut akibat virus corona.
Namun, meskipun di tengah Ramadan dan menjelang Lebaran pemerintah masih melarang adanya mudik.
Tapi ternyata, ada kriteria orang yang bisa pulang kampung, simak kriterianya.
Larangan mudik telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah di Indonesia.
Namun hingga kini, banyak kasus para pemudik yang nekat mudik dengan berbagai cara untuk mengelabuhi para petugas.
• Bapak dan Anak Bertengkar, Ibu yang Datang Melerai Malah Kena Ayunan Parang, Begini Ceritanya
• Daftar Harga iPhone dan Spesifikasi pada Mei 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 11 Hingga iPhone SE
• Lirik Lagu dan Arti Lagu Kapusan Janji Karya Didi Kempot Duet Yuni Shara, Kisah Korban Ingkar Janji
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.
Berikut beberapa fakta mengenai keputusan ini yang telah dihimpun oleh Kompas.com ( TribunMadura.com network ).
1. Mudik tetap dilarang
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, meskipun moda transportasi angkutan umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun masyarakat tetap tidak diperbolehkan mudik.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Adita menjelaskan, moda transportasi hanya boleh mengangkut penumpang yang dikecualikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-mudik-gratis-2.jpg)