Berita Kediri
Hotel di Kediri ini Nekat Terima Tamu Pasangan Bukan Suami Istri saat Ramadan, Didatangi Satpol PP
Sebuah hotel di Kota Kediri nekat menerima tamu pasangan bukan suami istri di bawah umur.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, dirazia petugas Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (9/5/2020).
Razia itu dilakukan karena pengelola hotel menerima tamu pasangan bukan suami istri di bawah umur.
Petugas Satpol PP Kota Kediri sempat dipersulit pihak petugas resepsionis hotel saat tiba di hotel itu.
• Warga Malang Heboh, Ada Suami Berusaha Golok Leher Istri di Rumahnya, Begini Kronologi Lengkapnya
• Hotel di Kota Batu ini Nekat Buka Operasional Meski Dilarang Pemkot, Punya Tamu Pasangan Tak Resmi
• Villa dan Hotel di Prigen Pasuruan Bolehkan Buka, Warga Tretes Kecewa dengan Kebijakan Forpimka
Pihak hotel menyebut tidak ada sewaktu menanyakan petugas Satpol PP Kota Kediri tamu di bawah umur yang menginap di sana.
Namun anggota yang melakukan pengecekan dari kamar ke kamar.
Di sana, mereka menemukan pasangan bukan suami istri yang masih di bawah umur menginap di kamar dengan pintu tertutup.
Pasangan remaja ini selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk pembinaan dan proses lebih lanjut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, dari hasil pendataan petugas, pasangan remaja bukan suami istri yang terjaring merupakan warga satu desa.
Mereka masing-masing, WW dan SL keduanya warga Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
"Berdasar pengakuan pasangan ini telah melakukan perbuatan layaknya suami istri," ungkapnya.
Petugas bakal mendatangkan orang tuanya atau pihak keluarga untuk proses serah terima.(dim)
• Jumlah Hotel di Kota Malang yang Tutup Karena Virus Corona Bertambah Jadi 11, Berikut Daftarnya