Berita Surabaya
Pegawai Lanjut Usia Pengadilan Negeri Surabaya Dirumahkan, Tetap Dapat Gaji pada Masa Pandemi
Pengadilan Negeri Surabaya merumahkan sejumlah pegawai untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya merumahkan sejumlah pegawai lanjut usia.
Keputusan merumahkan pegawai Pengadilan Negeri Surabaya yang lanjut usia itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya yang akan dirumahkan itu adalah mereka yang sudah tidak maksimal bekerja.
• Akhir Tragis Cekcok Rumah Tangga di Malang, Suami Meninggal Dunia, Istri Kritis di Rumah Sakit
• Untuk Kali Pertama, Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Sidang Pergantian Jenis Kelamin Wanita ke Pria
• Arena Balap Liar di Kediri Dikepung Polisi, Belasan Sepeda Motor Pelaku Disita Jadi Barang Bukti
Kategori pegawai yang dirumahkan yaitu mereka yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan.
"Mereka yang sedang sakit, stroke dan sebagainya, usia lanjut kami rumahkan saja," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, Minggu (10/5/2020).
"Mereka rentan terhadap penularan virus yang sekarang mewabah," sambung dia.
Martin Ginting memastikan, pegawai yang dirumahkan itu akan tetap menerima gaji.
Namun, untuk tunjangan dan lainnya, kata dia, masih akan dipertimbangkan.
"Gaji tetap akan diberikan. Lain-lainnya masih dibahas," katanya.
• Download Drakor Find Me in Your Memory Sub Indo Episode 1 - 30, Yeo Ha Jin Tinggalkan Anchor-Nim
• Download Drama Korea The World of the Married Sub Indo Episode 1 -14, Ji Sun Woo Alami Depresi
Tak hanya itu, ia menyebut, seluruh pegawai Pengadilan Negeri Surabaya akan dites cepat atau rapid test, termasuk hakim.
Rapid test itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus, khusunya bagi pegawai yang kerap berinteraksi dengan pengunjung pengadilan.
"Rapid test ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi nyata pegawai dan hakim," ucapnya.
Ia menambahkan, rapid test ini akan dilakukan menyusul satu panitera Pengadilan Tinggi Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19.
Dari hasil tes cepat, kata dia, panitera berinisial HS yang berasal dari Kabupaten Ngajuk dinyatakan terinfeksi virus corona.
"Sekarang yang bersangkutan masih di tes swab. Hasilnya masih menunggu," ujar Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Elang Prakoso Wibowo.
• Ratusan Warga Terjaring Razia Jam Malam PSBB Sidoarjo, Ketahuan Nongkrong di Warkop hingga Jalanan
• Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Diundur hingga Desember 2020, Ini Tanggapan KPU Sumenep