Pilkada Sumenep

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Diundur hingga Desember 2020, Ini Tanggapan KPU Sumenep

KPU Sumenep tunggu perkembangan situasi Covid-19 atau virus corona untuk melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
kantor KPU Sumenep - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Diundur hingga Desember 2020, Ini Tanggapan KPU Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep, Madura, masih menunggu perkembangan situasi Covid-19 atau virus corona untuk melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sumenep.

"Kami masih menunggu perkembangan situasi Covid-19," kata Divisi SDM KPU Sumenep, Rafiqi Tnziel, Sabtu (9/5/2020).

Rafiqi Tanziel mengatakan, Pilkada Sumenep 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang jika pada akhir Mei 2020 nanti kasus pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Desember Mendatang, KPU Jawa Timur Tunggu Instruksi KPU RI

Jambret di Surabaya Dihajar Massa setelah Terjatuh dari Motor, Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Dikira Begal, Warga Kediri ini Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Buru Para Pelaku Penganiayaan

Hotel di Kediri ini Nekat Terima Tamu Pasangan Bukan Suami Istri saat Ramadan, Didatangi Satpol PP

"Yang jelas, kami menyesuaikan dengan situasi ini," katanya.

Dia menjelaskan, bila Pilkada Serentak 2020 digelar pada Desember 2020, maka KPU harus memulai tahapan pada Juni 2020 atau sesuai dengan regulasi.

"Mulai dari aktivasi PPK, PPS dan yang lainnya,” ucapnya.

Kata dia, KPU RI secara kelembagaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau menunda Pilkada Serentak 2020, seperti aturan dalam Perpu tersebut.

"Maka, apabila KPU RI menginstruksikan untuk melaksanakan, KPUD harus bertindak," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved