PSBB di Surabaya

PSBB Surabaya Tahap Kedua Dipastikan Lebih Diperketat, Ini Ancaman Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan

Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya berlaku selama 14 hari ke depan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDDIN
Pemeriksaan pengendara kendaraan di check point Suramadu Surabaya, Jumat (1/5/2020) pagi. 

Menurut Risma, dirinya juga sudah mendapati laporan Satpol PP Surabaya telah memberikan teguran kepada beberapa toko dan tempat usaha yang melanggar ketentuan. 

Bahkan, Risma mengatakan, untuk mereka yang tetap bandel telah diberikan peringatan salah satunya diproses dengan mengamankan KTPnya. 

Ia meminta warga dengan sadar diri untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Hal itu semata untuk memutus mata rantai persebaran virus corona

"Jadi sebetulnya kalau kita sudah mengikuti protokol yang kita buat misalnya social distancing atau cuci tangan juga itu gak perlu khawatir sebetulnya," ungkapnya. 

Pegawai Lanjut Usia Pengadilan Negeri Surabaya Dirumahkan, Tetap Dapat Gaji pada Masa Pandemi

Untuk diketahui, sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memastikan, pemberlakuan PSBB Surabaya Raya akan diperpanjang 14 hari lagi. 

"Sama-sama kita menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

"Perpanjangan ini dimulai dari tangal 12 sampai 25 mei, karena PSBB tahap satu berakhir 11 Mei," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved