Berita Sampang
Pemkab Sampang Rencanakan Tarik Retribusi Program Kawin Suntik Hewan Ternak untuk Bantu PAD
Penarikan retribusi kawin suntik dilakukan untuk membantu meningkatkan PAD Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMDURA.COM, SAMPANG - Pemkab Sampang melaui Dinas Pertanian Sampang berencana akan menarik retribusi dari Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik hewan ternak.
Dinas Pertanian Sampang beralasan, penarikan retribusi kawin suntik dilakukan untuk membantu meningkatkan PAD Kabupaten Sampang.
Plt Kepala Disperta Sampang Suyono mengatakan, program kawin suntik berpotensi ditiadakan dalam beberapa tahun ke depan lantaran semua kebijakan atau kewenangan berada pada pemerintah pusat.
• Komplotan Maling Surabaya Babak Belur Dihajar Massa, Ketahuan saat Hendak Mencuri Kabel di Sidoarjo
• Gara-Gara Salah Paham Physical Distancing, Warga Dua Desa di Malang Tutup Jalan Pintu Masuk Wilayah
• Baru Ada 1.700 Anak di Sampang yang Punya KIA, Virus Corona Dinilai Jadi Penghambat Pengurusan
Setelah program kawin suntik ditiadakan, pihaknya akan tetap melaksanakannya dengan beberapa ketentuan yang harus diterapkan.
"Ketentuannya berupa penarikan retribusi atas pelayanan IB," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (10/5/2020).
Ia menjelaskan, program kawin suntik merupakan program pemerintah pusat.
Pada dasarnya peternak tidak dikenakan biaya saat menggunakan program tersebut karena semua biaya ditanggung.
Suyono menuturkan, bukan hanya layanan IB saja, melainkan pihaknya juga akan memaksimalkan penyediaan pelayanan tentang hewan.
• Empat Warung Kopi di Surabaya Dipasang Garis Polisi, Gara-Gara Bandel Tetap Buka saat Jam Malam PSBB
Seperti, layanan melahirkan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya yang nantinya semua biaya pelayanan akan masuk ke PAD.
"Nah, hal itu kita rancang pada tahun ini," terangnya.
Ia menambahkan, Sebenarnya banyak celah untuk dijadikan salah satu sumber PAD di dinasnya.
Sebab, bila hanya mengandalkan dari retribusi rumah potong hewan (RPH) tentu dirasa kurang.
"Kalau RPH kan hanya Rp 25.500 per ekor," pungkasnya.
• Jalan Belakang Gor Ken Arok Kota Malang Dipasangi Beton Buis, Cegah Aksi Balap Liar di Area Tersebut