PSBB di Malang

Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka

Beberapa aturan pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD RIFKY EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji ternyata memiliki alasan tersendiri kenapa dirinya sejak awal ngotot untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Kota Malang. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Malang Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilangsungkan secara efektif pada Minggu (17/5/2020).

Karenanya, Pemkot Malang telah melakukan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan PSBB Malang Raya.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, ada beberapa poin yang telah disiapkan menjelang pemberlakukan PSBB Malang Raya.

Jelang PSBB Malang Raya, Pos Sentra Sembako dan Sentra Energi Didirikan di 10 Lokasi Berikut

Kasus Virus Corona di Kota Batu Jadi Enam Orang, Pasien Terakhir Punya Riwayat ke Pasar Karangploso

Pasien Virus Corona Pertama di Sampang Sempat Diizinkan Pulang ke Rumah, Ini Penjelasan Dinkes

Sutiaji menyebut, poin yang pertama ialah berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di tempat ibadah.

Untuk hal tersebut, masyarakat diimbau agar tetap melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Akan tetapi, bagi tempat ibadah seperti masjid yang tetap melakukan kegiatan, agar menyiapkan protap Covid-19.

Protap itu seperti menjaga jarak (physical distancing), para jemaah memakai masker, termal gun, menyiapkan hand sanitizer, dan menyiapkan rapid test.

Kata Sutiaji, rapid test tersebut nantinya akan dipasok oleh Pemkot Malang.

Apabila dalam penerapannya ada jamaah yang reaktif rapid test, maka tempat tersebut diharuskan untuk ditutup.

"Anjurannya memang harus di-rapid test," ucap Sutiaji di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020).

Pemeran Cha Hae Kang The World of the Married Terlibat Kontroversi, Tak Muncul di Episode 15 dan 16

Download Drama Korea Lee Min Ho dan Kim Go Eun The King: Eternal Monarch Episode 1 - 8 Sub Indo

"Nanti akan kami siapkan. Jadi ketua takmir dan ketua yayasan harus menyesuaikan protap Covid-19," sambung dia.

Poin yang kedua ialah berkaitan dengan jenis usaha apa saja yang nantinya tetap diperbolehkan buka selama PSBB Malang Raya.

Sutiaji menyampaikan, bahwa untuk warung makan, dan toko yang membuka bahan kebutuhan pokok termasuk pasar tradisional diperbolehkan buka.

Asalkan bagi warung makan harus melakukan take away atau pesan antar.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved