PSBB di Sidoarjo

Aturan Baru PSBB di Sidoarjo, Jam Malam Semakin Tegas, Jika Melanggar Sanksi Jadi Relawan Menunggu

Penerapan aturan baru PSBB di Sidoarjo. Ada beberapa tambahan aturan, juga tambahan mengenai sanksi dan hukuman.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
LANCAR - Hari kedua pelaksanaan PSBB di Bundaran Waru lancar dan tidak ada kemacetan, Rabu (29/4/2020). Personel gabungan yang bertugas di lokasi langsung mengarahkan kendaraan sesuai dengan klasifikasinya. Roda dua dan roda empat langsung dipilah dan diarahkan petugas. Roda dua discreening di frontage road A Yani dengan memilah kendaraan berdasarkan nopol, yakni pelat L/W dan pelat non L/W serta memeriksa yang berboncengan. Sedangkan roda empat discreening di jalan utama A. Yani dengan rekayasa empat lajur untuk memperlancar kendaraan saat proses screening. 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Penerapan aturan baru PSBB di Sidoarjo.

Ada beberapa tambahan aturan, juga tambahan mengenai sanksi dan hukuman.

Selain itu, jam malam juga lebih diperketat.

Kali ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan lebih berfokus pada penanganan virus corona di desa-desa dan kampung penduduk.

Ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo.

Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.

"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan. Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin beberapa saat seusai menandatangi Pergub tersebut, Selasa (12/5/2020).

 Pasutri Kabupaten Jember Ditemukan Tewas, Jasad Suami Tergantung di Pohon, Jasad Istri Dalam Kamar

 Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami di Kota Kediri Digerebek Warga Menjelang Sahur

 Pemkot Surabaya Bantah Kabar Adanya Sebaran Covid-19 Klaster Mall, Begini Hasil Tracing Satgas

Menurutnya, dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.

Memaksimalkan tugas relawan desa, keterlbatan RT, RW dan pengurus desa.

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.

Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.

Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo tahap dua ini.

Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved