Berita Gresik

Pelaku Pencabulan Siswi SMP Gresik yang Disetubuhi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukum maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
Polres Gresik
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo (kiri), bersama tersangka, SG (kanan) di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020). 

2. Nur Hudi hubungi Pakde korban

Tak mempan menyogok korband an orang tua korban, Nur Hudi tak kalah akal.

Dia pun menghubungi Pakde Korban untuk menawarkan seperti yang dijanjikan kepada korban agar kasus diselesaikan secara damai.

Usaha Nur ini pun sia-sia.

Upayanya agar terduga pelaku SG (51) bebas dari jeratan hukum tak berhasil.

Keluarga siswi SMP yang saat ini tengah hamil 7 bulan tak mau berdamai .

Keluarga korban bersikeras agar kasus ini berlanjut dan terduga pelaku segera ditangkap polisi.

Kapan Malam Lailatul Qadar? Berikut Doa & 5 Amalan yang Dilakukan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

3. Nur Hudi akui inisiatif sendiri datangi keluarga korban

Dikonfirmasi terpisah, Nur Hudi tidak menampik adanya pertemuan dirinya dengan ibu korban.

Hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri karena solusi kekeluargaan itu diklaim lebih bijaksana.

”Semua ini karena bentuk keprihatinan saya terhadap keluarga korban MD supaya punya rumah sendiri dan bayinya punya masa depan.

Saya lancang sendiri, tidak disuruh tersangka untuk menjanjikan seperti itu.

Karena keluarga korban tidak setuju, saya juga tidak jadi menyampaikan ke keluarga tersangka," terang Nur.

Pihaknya mengaku menghormati proses yang berjalan dan tidak ikut campur.

Bahkan saat ini sudah tidak ada lagi komunikasi kedua belah pihak, baik dengan tersangka atau korban.

"Kami pun tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan atau lakukan lobi-lobi dengan pihak berwajib terkait masalah ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved