Virus Corona di Trenggalek
Pemkab Trenggalek Tak Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid Agung, Alun-alun dan Lapangan Aset Pemda
Pemkab Trenggalek tidak mengizinkan penggunaan Masjid Agung, Alun-alun dan semua lapangan aset milik pemkab untuk menggelar salat Idul Fitri.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Masjid Agung Baitur Rahman di Kabupaten Trenggalek. Sesuai instruksi Pemkab Trenggalek, tahun ini masjid agung tersebut tidak diperbolehkan untuk salat Idul Fitri demi mencegah penyebaran Covid-19
Pemkab Trenggalek kembali meminta kepada warga di luar kota untuk tidak melakukan aktivitas mudik.
“Jangan meremehkan perjalanan dari daerah satu ke daerah lain. Khususnya daerah dengan peningkatan kasus yang tinggi, yang saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” sambungnya.
Sementara untuk tingkat desa ke bawah, Mochamad Nur Arifin meminta penjagaan wilayah ditingkatkan. Untuk memastikan semua pendatang mengisolasi diri di rumah dan memantau kehadiran seluruh pendatang.
“Di tingkat itu juga melakukan penyekatan dan penghalauan orang yang tidak dikenal. Khususnya memasuki masa Hari Raya Idul Fitri sampai Kupatan. Karena bisa menjadi risiko berkumpulnya orang dan tertular penyakit,” pungkas Mochamad Nur Arifin.