Berita Gresik

Tukang Jagal Gresik Bunuh Kekasih Gelapnya dengan Bantal di Kamar Kos, Dituntut 15 Tahun Penjara

Pria asal Jombang yang berprofesi tukang jagal di Gresik nekat membunuh kekasih gelapnya di kamar kos kini dituntut penjara 15 tahun.

Penulis: Soegiyono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SOEGIYONO
Terdakwa Untung dibawa ke tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa yang bekerja sebagai tungkang jagal hewan di RPH Pemkab Gresik diduga membunuh wanita simpanannya, Rabu (11/3/2020). 

Bapak dua anak ini langsung mengambil bantal dan menutupinya ke wajah korban menggunakan kedua tangannya selama lima menit.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, barulah tersangka berangkat kerja pukul 20.00 WIB.

"Pembunuhannya tidak direncanakan, tersangka melakukannya secara spontan," tambah Mantan Kapolres Jember itu.

Pada keesokan harinya, tanggal 4 Juni 2019 tersangka langsung berkemas dan mengunci kamar tersebut dari luar menggunakan gembok baru.

Lalu meninggalkan korban sendirian pukul 10.00 WIB.

"Jasadnya ditinggal disana sejak 5 Juni 2019 hingga bulan Desember," terangnya.

Saat press release, tersangka tidak berbicara sepatah katapun. Dia terlihat gemetar.

Sejumlah barang bukti seperti bantal dan pakaian korban beserta obat diamankan Polres Gresik.

Kini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved