PSBB di Surabaya

PSBB Kedua di Surabaya Disebut Lebih Buruk Dibanding yang Pertama, Pengamat Beberkan Alasan

PSBB di Surabaya disebut oleh pengamat lebih buruk dibanding yang pertama. Pengamat menyebutkan beberapa alasan mengapa yang pertama lebih buruk.

TRIBUNMADURA.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Tren kasus positif virus corona atau Covid-19 di tiga wilayah penerapan PSBB, Minggu (3/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PSBB di Surabaya disebut oleh pengamat lebih buruk dibanding yang pertama.

Pengamat menyebutkan beberapa alasan mengapa yang pertama lebih buruk.

Selain itu, penindakan yang kurang tegas menjadi satu alasan mengapa PSBB di Surabaya Raya yang kedua menjadi lebih buruk.

Pengamat juga menjelaskan mengenai kurva yang terjadi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap kedua memasuki hari terakhir pada Senin (25/5/2020).

Penutupan Akses di Jalan S. Supriadi Selama PSBB Malang Raya, Ini Penjelasan Perwira Pos Check Point

Ada Tambahan Tiga, Pasien Positif Covid-19 di Kota Malang Jadi 35 Orang

Selama 14 hari pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya, Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Surabaya, dr Windhu Purnomo menilai pelaksanaan PSBB tahap kedua justru lebih buruk dibandingkan tahap pertama.

Salah satu penyebabnya, adalah masyarakat yang sudah tidak mengindahkan Protokol Covid-19 dan Physical Distancing menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"Kalau saya melihat jilid dua malah lebih buruk dari jilid satu, apalagi menjelang lebaran kan, mal sudah banyak yang buka, rame, orang jualan pakaian rame, macam-macam.

Kalau kita lihat kan pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan," kata Windhu, Senin (25/5/2020).

Hal tersebut, lanjut Windhu terjadi karena saat perpanjangan PSBB menuju tahap kedua tidak dibarengi dengan perubahan Pergub, Perwali atau Perbub yang lebih tegas lagi untuk penindakan bagi pelanggar poin-poin dalam PSBB.

"Tidak ada perubahan apa-apa kan, padahal saat pelaksanaan kan perlu ketegasan dari aparat.

Aparat itu perlu payung hukum, lah payung hukumnya tidak berubah, tidak ada sanksi yang lebih ketat, tidak ada yang lebih membuat orang jera (dibandingkan tahap pertama)," lanjut Windhu.

Dari situ, Windhu juga menjelaskan dari kurva epidemiologi kumulatif di tiga daerah di Surabaya Raya, maupun masing-masing daerah yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, kasus Covid-19 masih meningkat terutama untuk Kota Surabaya.

"Secara kumulatif kurvanya itu menanjak. Terutama Surabaya.

Kalau Gresik lumayan (landai) tapi pada hari terakhir itu masih ada peningkatan," pungkasnya.

Pengamat komunikasi sebut PSBB kurang maksimal

Penerapan PSBB dirasa kurang maksimal.

Ha itu bisa dilihat dari semakin tingginya angka kasus virus corona.

Selain itu ada beberapa tindakan yang belum dilakukan.

Perkembangan laju penambahan orang terpapar Covid-19 sungguh memprihatinkan.

Penerapan PSBB dan protokol kesehatan selama ini berlangsung tidak efektif. 

 Daftar Harga HP Samsung, Realme, Vivo, Oppo dan Redmi, Spesifikasi Mantap dan RAM Besar

 Terkini, Daftar Harga iPhone di Akhir Mei 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 11 Hingga iPhone SE

Tidak disiplinnya masyarakat dan longgarnya aturan menunjukkan kelemahan ikhtiar pencegahan Covid-19.

"Selama ini, para petugas lapangan mulai dari polisi, satpol, relawan dan lainnya telah bekerja keras menghadapi masyarakat dengan situasi sosial yang rumit.

Bahkan tenaga medis telah habis-habisan bertarung menangangani pasien,"ungkap Pakar Komunikasi Unair, Dr Suko Widodo.

Tetapi semuanya menjadi sia-sia apa yang petugas lapangan dan petugas medis lakukan, jika kebijakan PSBB dan protokol kesehatan tidak dijalankan secara komprehensif 

Hal ini terjadi karena selama ini kebijakan penanganan kurang memperhatikan prinsip sains atau ilmu pengetahuan.

Bukan saja ilmu kesehatan, tetapi juga ilmu pengetahuan lainnya seperti ismu sosial, ilmu hukum, psikologi dan lain-lain. 

"Pendek kata, kebijakan ini kurang menyertakan dasar ilmiah yang memadai.

Kalangan sains dan ilmuwan tidak dilibatkan secara penuh,"urainya. 

Demikian juga, aktivis sosial yang punya pengalaman dalam menangani problem sosial tidak dilibatkan. 

 Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah Dicover Nissa Sabyan, Ada Video Cover Penyanyi Lain

 Puluhan Pendaftar Kartu Prakerja Sudah Mengantri, Meski Pendaftaran Gelombang Ke Empat Belum Dibuka

Menurut Suko, pemerintah cenderung sibuk dengan problem administratif, dan berselebrasi.

Kebingungan mencari “permisif” dan mencari pembenar secara sepihak. 

"Semua harus belajar dan mengevaluasi bersama atas ketidak-efektifan penerapan kebijakan PSBB di berbagai daerah dan penerapan protokol kesehatan. 

Tidak perlu malu untuk memperbaiki,"lanjutnya.

Pasalnya jika mengingibkan kondisi cepat membaik, kalangan politisi mestinya juga diminta memberi masukan berdasarkan aspirasi masyarakat. 

"Jika pendekatan penanganan PSBB dan protokol kesehatan  ini tak segera dirubah, maka bisa diperkirakan hasilnya tak maksimal,"pungkasnya.

Aturan PSBB 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Poin-poin aturan menjelang Idul Fitri diberlakukan di Sidoarjo.

Aturan itu demi menekan angka penularan virus corona.

Takbiran, salat Idul Fitri dan penyaluran zakat fitrah masuk dalam poin aturan tersebut. 

Salat jemaah Idul Fitri boleh digelar di Sidoarjo di masjid atau lapangan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika hendak menggelar jamaah salat Idul Fitri.

Syarat utamanya, yang boleh menggelar Salat Idul Fitri berjamaah adalah desa atau wilayah yang bukan zona merah.

 Sinopsis Episode Terakhir Drama Korea The World of the Married, Akhir Tak Terduga Nasib Lee Tae Oh

 Penampilan Terbaru Lucinta Luna 3 Bulan di Penjara, Ganti Warna Rambut Makin Segar Bikin Pangling

"Desa atau daerah zona merah dilarang," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh agama seperti MUI, PCNU, Muhammadiyah, FKUB, dan sejumlah pejabat lain di Pendopo Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).

Untuk wilayah hijau atau desa yang belum masuk zona merah, jika menggelar Salat Idul Fitri berjamaah juga harus melaksanakan sesuai SOP.

"Selain itu, panitia atau pihak penyelenggara juga harus memprotek agar jangan sampai ada orang dari luar masuk atau ikut berjamaah ke situ," ujarnya.

Selain tentang Salat Idul Fitri, dalam pertemuan itu juga membahas sejumlah hal.

Ada empat poin maklumat bersama yang dihasilkan. Tentang zakat fitrah, takbiran, sholat idul fitri dan halal bihalal.

"Takbiran dibolehkan di masjid dengan pengeras suara.

Tetapi tidak boleh takbir keliling," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Berkenaan dengan penyaluran zakat, diputuskan bahwa panitia zakat dalam menyalurkan zakat memberikan langsung kepada penerima.

 Cara untuk Mengecek Data Penerima Bantuan Sosial, Bisa Lewat Online atau Aplikasi, Simak Langkahnya

 Sinopsis Episode Terakhir Drama Korea The World of the Married, Akhir Tak Terduga Nasib Lee Tae Oh

Tidak boleh penerima zakat diundang ke lokasi untuk menerima zakat.

"Harus dikelola dengan baik, jangan ada kerumunan dalam pembagian zakat," kata politisi PKB yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

Dalam pertemuan juga dibahas terkait pelaksanaan halal bihalal.

Diputuskan, saat halal bihalal nanti warga menghindari bersalaman atau bersentuhan, serta dilarang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.

"Pejabat pemerintah, instansi, dan sebagainya dilarang menggelar open house," tandasnya.(ufi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved