Berita Pamekasan
DPRD Pamekasan Dapat Keluhan Wali Santri Agar Masa Libur Pondok Pesantren Tak Lagi Diperpanjang
Masa libur santri Pondok Pesantren di Kabupaten Pamekasan diminta tidak lagi diperpanjang.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Fraksi PKB DPRD Pamekasan meminta Pemkab Pamekasan tidak memperpanjang masa libur Pondok Pesantren khusus para santri karena alasan virus corona atau Covid 19.
Usulan tersebut berdasarkan pengaduan yang dilakukan beberapa wali santri atau murid ke kantor DPRD Pamekasan.
Sebab, libur santri Pondok Pesantren di Kabupaten Pamekasan terbilang sudah cukup panjang dan lama.
• Risma Marah Besar, Mobil Lab PCR Bantuan BNPB Tak Dimaksimalkan: Kasihan Pasien yang sudah Nunggu
• Aksi Licik Pemuda Surabaya Curi Ponsel Penjaga Warung Kopi, Barang Hasil Curiannya Tak Dijual
• Pria Pengangguran di Surabaya Terpergok Curi Tas Wanita, Mengaku Terdesak Biaya Kebutuhan Hidup
"Berdasarkan pengaduan para wali santri ke DPRD, mereka berharap putra dan putrinya bisa segera kembali ke pesantren untuk menuntut ilmu," kata Ketua F-PKB DPRD Pamekasan, Khairul Umam, Jumat (29/5/2020).
Kepada Pemkab Pamekasan, dewan mengusulkan agar segera melakukan langkah antisipatif untuk ikut mengantisipasi perihal tidak munculnya klaster baru penyebaran virus corona di masing-masing Pondok Pesantren.
Lebih lanjut, Pemkab Pamekasan diminta menyiapkan langkah khusus guna mendukung pesantren tetap bebas dari Covid-19, setelah para santrinya kembali ke Pondok Pesantren usai masa liburan.
"F-PKB DPRD Pamekasan mendorong pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menganggarkan sejumlah kebutuhan penanganan Covid-19 di pesantren melalui APBD," saran Khairul Umam.
Menurutnya, arah kebijakan pemerintah yang akan menerapkan konsep kehidupan new normal (kenormalan baru) ini perlu juga memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana pesantren.
• Reaksi Tak Terduga Pria di Surabaya saat Motornya Dicuri Maling, Dia Lebih Butuh Daripada Saya
• Isi Surat Siswi Pamekasan ke Menteri Nadiem Makarim, Ungkap Kesulitan Agar Bisa Belajar dari Rumah
Yang sebagian besar, kata Khairul Umam belum memenuhi standar kesehatan protokol Covid-19.
Karena, ada campur tangan anggaran pemerintah dalam penanganan Covid-19 di pesantren-pesantren.
“Kondisi ini harus segera diantisipasi, ditangani dan dicarikan solusi terutama oleh pemerintah," pintanya.
"Apabila dibiarkan tanpa ada intervensi dan bantuan nyata dari pemerintah, pesantren dengan segala potensinya akan menjadi problem besar bagi bangsa ini,” jelas mantan aktivis PMII itu.
Khairul Umam juga menyarankan, Pemkab Pamekasan bisa melalui gugus tugas Covid-19 di masing-masing Kecamatan untuk segera melakukan koordinasi dengan pesantren dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi para santri yang akan kembali ke pesantren.
Misalnya, menyediakan fasilitas kesehatan bagi pondok pesantren, guna tetap memastikan pondok pesantren menjadi tempat yang aman bagi para santri dari Covid-19.
"Dilakukan pemeriksaan berkala setelah semua santri kembali ke pondok, tujuannya untuk memastikan protokol Covid-19 tetap dilaksanakan secara ketat," sarannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Akhmad Zaini mengatakan, mengenai akan diberlakukannya atau tidak masa perpanjangan libur sekolah dan juga pesantren, pihaknya masih melihat situasi perkembangan grafik mengenai jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Jawa Timur, khususnya di Pamekasan.
Menurutnya, kebijakan mengenai akan diberlakukannya perpanjangan masa libur sekolah atau tidak itu menunggu keputusan dari gugus tugas Covid-19 kabupaten.
"Mungkin, kalau grafik jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Jawa Timur menurun, bisa saja masa libur sekolah tidak diperpanjang lagi, begitu juga sebaliknya," kata Akhmad Zaini.
Kepala Dinas yang akrab disapa Zaini itu mengaku tidak ingin langsung memutuskan masa libur sekolah atau pondok pesantren di Pamekasan diperpanjang atau tidak.
Sebab pihaknya tidak ingin kecolongan ada siswa atau santri yang nantinya terjangkit virus corona.
Sebelum memutuskan kebijakan itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pimpinan gugus tugas Covid-19 kabupaten.
Tujuannya untuk mengatur sejumlah prosedur mengenai persiapan masuk sekolah dan pondok pesantren apabila akan dimulai.
Sehingga harapannya, melalui keputusan prosedur dan kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pemkab setempat tersebut, semua siswa atau pun santri bisa aman dari wabah Covid-19 saat akan kembali ke sekolah dan ke pondok pesantren.
"Kami tidak ingin kecolongan ada klaster baru penyebaran virus corona di lembaga pendidikan sekolah mau pun pesantren," inginnya.
"Nanti takut jadi kacau. Kalau misal para santri dan siswa sudah akan kembali ke sekolah atau ke pondok pesantren ada yang kena, orang tua mereka kan pasti ramai, bisa dihabisi kita ini," urainya.
Tidak hanya itu, kata Zaini mengenai kebijakan apakah santri boleh balik atau tidak ke pondok pesantren, hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan Pondok Pesantren dan bukan wewenang dari Dinas Pendidikan Pamekasan.
Hanya saja kata dia, dua hari lalu pihaknya sudah berkirim surat edaran ke semua sekolah dan juga pondok pesantren di Pamekasan untuk melakukan persiapan masuk sekolah dan pesantren.
Di dalam surat edaran itu dijelaskan Zaini, juga berisi beberapa prosedur perihal penanganan pencegahan Covid-19 yang perlu sekolah dan pondok pesantren lakukan sebelum para siswa kembali ke sekolah dan santri kembali ke Pondok Pesantren.
Berikut prosedurnya;
1. Sekolah atau pondok pesantren wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir serta juga wajib menyediakan sabun di setiap kelas.
2. Sebelum masuk sekolah atau lingkungan pondok pesantren, di pintu gerbang depan, siswa dan santri wajib diukur suhu tubuhnya terlebih dahulu.
3. Setiap sekolah maupun pondok pesantren wajib memiliki alat mengukur suhu tubuh (thermogun) sesuai dengan jumlah siswa atau santri.
4. Sekolah dan pondok pesantren wajib menyiapkan masker bagi siswa dan santrinya.
5. Sekolah dan pondok pesantren wajib melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan sekolah dan lingkungan pondok pesantren H-1 sebelum masuk sekolah dan pondok pesantren dimulai.
6. Sediakan tempat sampah yang memadai untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah di lingkungan sekolah maupun di linkungan pondok pesantren.