Berita Entertainment
Terkuak Keseharian Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Dapat Penghasilan dari Endorse di Instagram
Terungkap keseharian perempuan berinisial MS (36) yang merupakan penyebar video porno mirip Syahrini yang berasal dari Kabupaten Kediri.
"Kalau kalimat merugikan orang lain, akhirnya akan merugikan diri sendiri dan lingkungan," beber Supriyono.
Selain MS, polisi juga mengamankan inisial IDM, pemilik buku rekening yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ngaku Benci Syahrini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MS menyebarkan gambar hoaks pornografi Syahrini karena membenci istri Reino Barack itu.
MS mengaku menyebarkan gambar hoaks yang menyandingkan foto penyanyi Syahrini dan tangkapan layar seorang wanita dari video pornografi.
"Motif pertama pengakuan yang bersangkutan, ada satu kebencian ke korban (Syahrini) karena dia mengaku salah satu fans publik figur," kata Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).
Selan itu, motif lainnnya adalah MS ingin pengikut akun Instagram-nya bertambah untuk mendapatkan uang dari endorse.
"Motif kedua karena memang followers (Instagram) tersangka cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari. Dia mendapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Lebih lanjut, MS mengaku merupakan fans salah satu public figure.
"Jadi dia adalah fans dari public figure yang lain. Dia nge-fans sama public figure yang kebetulan public figure ini dulu ada masalah dengan ibu Syahrini. Menurut dia, itu diambil katanya merebut sehingga timbul kebencian dari pelaku ini untuk membalaskan sakit hatinya idola dia," ujar Kombes Yusri Yunus.
Kendati demikian, Yusri memastikan public figure itu sama sekali tidak terlibat untuk menginstruksikan si pelaku mengunggah konten tersebut.
"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Kombes Yusri Yunus lagi.
• Selama Imbauan di Rumah Saja, Kehamilan Perempuan Jawa Timur Meningkat 2,93 Persen
• Unggah Video Syur Mirip Syahrini & Kelola Akun @danunyinyir, Penjaga Toko di Kediri Ditangkap Polisi
• Hari Ini Dua Mobil Mesin PCR Layani Swab Test di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tulungagung
Aisyahrani, manajer yang juga adik Syahrini, mengucapkan terima-kasih atas kinerja polisi, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya mengucapkan terima-kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja kerasnya," kata Aisyahrani.
Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official yang diduga mengunggah sebuah konten pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.
MS dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(tribunjakarta/kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terbongkar Keseharian Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Kerap Dapat Penghasilan dari Endorse