Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Pemberangkatan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Nasib Calon Jemaah Haji yang Sudah Lunasi Biaya

Pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji diakibatkan karena masih adanya pandemi Covid-19 yang hampir melanda di seluruh dunia.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wikipedia.org
Ilustrasi - Pemberangkatan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Nasib Calon Jemaah Haji yang Sudah Lunasi Biaya 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kementerian Agama resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) di Indonesia akibat pandemi Covid-19 atau virus corona.

Pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji tersebut diakibatkan karena masih adanya pandemi Covid-19 yang hampir melanda di seluruh dunia.

Kebijakan itu berlaku di semua wilayah Indonesia, termasuk di Kota Malang yang memiliki Calon Jemaah Haji sebanyak 947 jiwa.

Pendakian Gunung Semeru dan Gunung Bromo Masih Belum Dibuka Meski Masuki Masa New Normal

Deretan Fakta Menarik Drama Korea  Hyun Bin & Son Ye Jin Crash Landing on You di Balik Layar Drakor

Link Download Drakor The World of the Married Sub Indo Episode 1 - 16 (End), Ada Sinopsis Lengkapnya

Meski begitu, Calon Jemaah Haji di Kota Malang dijadwalkan melakukan perjalanan haji pada tahun 2021.

"Saya baru mendapatkan Keputusan Menteri Agama (KMA) barusan," kata Kepala Kementerian Agama Kota Malang, Muhtar Hazawawi saat dihubungi SURYAMALANG.COM ( grup TribunMadura.com ), Selasa (2/6/2020).

"Bagi CJH yang tahun ini belum bisa berangkat. Nanti secara otomatis bisa berangkat di tahun berikutnya," sambung dia.

Dia menyampaikan bahwa kuota CJH di Kota Malang jumlahnya ada sekitar 1.000 lebih.

Akan tetapi, yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji kurang dari seribu orang.

Untuk itu, kebijakan ke depan yang akan dia buat ialah melihat kembali Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembatalan haji tersebut.

"Kita lihat dulu KMA-nya. Dan akan kita sesuaikan," ucapnya.

Lebih jauh lagi dia menyampaikan, para calon jamaah haji di Kota Malang yang belum bisa berangkat di tahun ini uang tabungan hajinya bisa untuk diambil.

Sedangkan bagi para CJH yang tidak mau mengambil, nantinya uang tersebut bisa ditabung kembali.

"Orang yang sudah melunasi ini secara otomatis menjadi porsi pemberangkatan tahun 2021. Maka ada perhitungan manfaat nanti 30 hari sebelum pemberangkatan akan diberikan. Jadi istilahnya ialah nabung," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dijelaskan, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih akan diberikan penuh kepada pada BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 paling lambat 30 hari kerja sebelum keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved