Wabah Virus Corona

Pasca PSBB, Gubernur Anies Baswedan Berencana Bakal Terapkan PSBL di DKI Jakarta, Apa itu PSBL?

Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini istilah PSBL muncul. Sebenarnya, apa yang disebut dengan PSBL?

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNMADURA.COM - Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini istilah PSBL muncul.

Sebenarnya, apa yang disebut dengan PSBL?

PSBL adalah Pembatasan Sosial Berskala Lokal, yang dikabarkan akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rencana PSBL ini akan diterapkan pada daerah tertentu.

Penerapan PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta setelah PSBB selesai pada Kamis (4/6/2020). 

Update Harga Emas 3 Juni 2020, Simak Harga Beli dan Harga Jualnya, Bisa untuk Rekomendasi Investasi

Update Harga iPhone di Awal Juni 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE

Update Daftar Promo Indomaret 3 Juni 2020, ada Promo Minyak Goreng Murah dan Beli Banyak Makin Hemat

Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW).

Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut.

Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).

Terkait dengan rencana ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan penjelaskan.

Gubernur Anies Baswedan sudah bahas Senin kemarin

Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.

Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.

"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Simak Cara Mudah Mengecek Penerima Bansos BLT Covid-19, Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi

Pegawai Apollo Supermall Tulungagung Negatif Virus Corona, Sempat Reaktif Hasil Rapid Test-nya

Dimonitor ketat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dihadirkan pada acara 'Ngobrol Bareng Cawagub', di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dihadirkan pada acara 'Ngobrol Bareng Cawagub', di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). ( TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Penerapan PSBL  bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).

Berikut daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

A. Tingkat RW:

- Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang 
- Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati 
- Ketua RW 02, 04 Petamburan 
- Ketua RW 06 Kramat 
- Ketua RW 02 Kampung Rawa 
- Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat

- Ketua RW 03, 07 Cempaka Putih Timur 
- Ketua RW 10 Mangga Dua Selatan 
- Ketua RW 01 Gondangdia 
- Ketua RW 02 Cempaka Baru 
- Ketua RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat 
- Ketua RW 17 Sunter Agung

- Ketua RW 12, 17 Penjaringan 
- Ketua RW 11 Penjaringan 
- Ketua RW 04 Rawa Badak Selatan 
- Ketua RW 01 Sukapura 
- Ketua RW 05 Cilincing 
- Ketua RW 01, 09 Semper Barat

- Ketua RW 08 Kelapa Gading Barat 
- Ketua RW 01, 04, 07 Jembatan Besi 
- Ketua RW 01, 06 Krendang 
- Ketua RW 11 Angke 
- Ketua RW 03 Pekojan 
- Ketua RW 07 Duri Utara

- Ketua RW 08 Kali Anyar 
- Ketua RW 12 Tanah Sereal 
- Ketua RW 03 Kota Bambu Utara 
- Ketua RW 05 Jatipulo 
- Ketua RW 04 Palmerah 
- Ketua RW 05 Maphar

- Ketua RW 03, 04 Tangki 
- Ketua RW 01 Grogol 
- Ketua RW 06 Tomang 
- Ketua RW 01 Joglo
- Ketua RW 05 Srengseng 
- Ketua RW 02, 08 Pondok Labu

- Ketua RW 05 Lebak Bulus 
- Ketua RW 01 Utan Kayu Selatan 
- Ketua RW 07 Kayumanis 
- Ketua RW 03 Pondok Bambu 
- Ketua RW 02 Pondok Kelapa 
- Ketua RW 04 Kampung Tengah

- Ketua RW 03 Batu Ampar 
- Ketua RW 05 Balekambang 
- Ketua RW 07 Bidara Cina
- Ketua RW 10 Ciracas

B. Tingkat Kelurahan:

1. Lurah Kebon Kacang 
2. Lurah Kebon Melati 
3. Lurah Petamburan 
4. Lurah Kramat 
5. Lurah Kampung Rawa 
6. Lurah Cempaka Putih Barat

7. Lurah Cempaka Putih Timur 
8. Lurah Mangga Dua Selatan 
9. Lurah Gondangdia 
10. Lurah Cempaka Baru 
11. Lurah Pademangan Barat
12. Lurah Sunter Agung

13. Lurah Penjaringan 
14. Lurah Lagoa 
15. Lurah Rawa Badak Selatan 
16. Lurah Sukapura 
17. Lurah Cilincing 
18. Lurah Semper Barat

19. Lurah Kelapa Gading Barat 
20. Lurah Jembatan Besi 
21. Lurah Krendang 
22. Lurah Angke 
23. Lurah Pekojan 
24. Lurah Duri Utara

25. Lurah Kali Anyar 
26. Lurah Tanah Sereal 
27. Lurah Kota Bambu Utara 
28. Lurah Jatipulo 
29. Lurah Palmerah 
30. Lurah Maphar

31. Lurah Tangki 
32. Lurah Grogol 
33. Lurah Tomang 
34. Lurah Joglo 
35. Lurah Srengseng 
36. Lurah Pondok Labu

37. Lurah Lebak Bulus 
38. Lurah Karet 
39. Lurah Kalibata 
40. Lurah Utan Kayu Selatan 
41. Lurah Kayumanis 
42. Lurah Pondok Bambu

43. Lurah Pondok Kelapa 
44. Lurah Kampung Tengah 
45. Lurah Batu Ampar 
46. Lurah Balekambang 
47. Lurah Bidara Cina

48. Lurah Ciracas 
49. Lurah Pulau Kelapa 
50. Lurah Pulau Tidung

C. Tingkat Kecamatan:

1. Camat Tanah Abang
2. Camat Senen 
3. Camat Johar Baru 
4. Camat Cempaka Putih 
5. Camat Sawah Besar

6. Camat Menteng 
7. Camat Kemayoran 
8. Camat Pademangan 
9. Camat Tanjung Priok 
10. Camat Penjaringan

11. Camat Koja 
12. Camat Cilincing 
13. Camat Kelapa Gading 
14. Camat Tambora 
15. Camat Palmerah

16. Camat Tamansari 
17. Camat Grogol Petamburan 
18. Camat Kembangan 
19. Camat Cilandak 
20. Camat Setiabudi 
21. Camat Pancoran

22. Camat Matraman 
23. Camat Duren Sawit 
24. Camat Kramat Jati 
25. Camat Jatinegara 
26. Camat Ciracas

27. Camat Kepulauan Seribu Utara 
28. Camat Kepulauan Seribu Selatan. (TRIBUNNEWS/TribunJakarta/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mengenal PSBL, Dikabarkan Akan Diterapkan Gubernur Anies di 62 RW Zona Merah Jakarta Usai PSBB

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved