Berita Nganjuk

Kuli Tahu Nyambi Jual Sabu, Saddam Husein Ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk

Polres Nganjuk menangkap seorang kuli usaha tahu bernama Saddam Husein (23) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD AMRU MUIZ
Barang bukti satu klip sabu dan seperangkat alat isap sabu serta uang tunai yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tangan tersangka pengedar narkoba. 

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang kuli usaha tahu bernama Saddam Husein (23) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan Saddam Husein, diamankan satu klip sabu seberat 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu, uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan sebuah handphone.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Di mana di wilayah Kecamatan Prambon ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.

Polres Blitar Kota Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Dua Pelaku Merupakan Jaringan LP Malang dan Kediri

Surat Edaran Menteri Agama Tentang Kegiatan Ibadah saat New Normal, Majelis Agung GKJW akan Rapatkan

Patroli Skala Besar, Polres Pamekasan Bubarkan Pemuda yang Masih Nongkrong di Cafe dan Pinggir Jalan

"Informasi itupun langsung dilakukan tindak lanjut oleh jajaran Tim Rajawali 19 Satresnarkoba," kata Iptu Rony Yunimantara, Jumat (5/6/2020).

Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu kepada warga terutama para pekerja serabutan.

Hal itu dilakukan Saddam Husein sambil bekerja sebagai kuli usaha lauk tahu milik salah satu warga Desa Watudandang.

Setelah memastikan aktivitas tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumahnya.

"Saat digerebek dirumahnya tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan, setelah dalam penggeledahan ditemukan satu klip sabu beserta seperangkat alat hisapnya," ucap Iptu Rony Yunimantara.

Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara berantai dari seseorang di wilayah Kecamatan Prambon yang saat ini sedang dalam pengejaran Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Tersangka Saddam Husein atas perbuatanya itu terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara," jelas Iptu Rony Yunimantara.

Covid-19 Belum Berakhir, Bupati Pamekasan Ajak Forkopimda Bekerja untuk Kabupaten yang Berdaya Saing

BREAKING NEWS - Pria Jombang Bunuh Diri, Potong Alat Kelamin di Kamar Kos, Ada Luka Sayatan di Leher

Bersiap Memulai Pendidikan, Bupati Anas Kunjungi Pondok Pesantren Tinjau Kesiapan New Normal

Oleh karena itu, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut bisa menjadi pelajaran masyarakat agar tidak bermain dan berurusan dengan narkoba (narkotika dan obat berbahaya).

Ini dikarenakan siapa saja yang bermain narkoba akan berurusan dan diburu Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Dan kami juga berharap kepada masyarakat bila mengetahui adanya transaksi narkoba untuk menginformasikan kepada jajaran kepolisian terdekat," tandas Iptu Rony Yunimantara.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved