Berita Blitar
Polres Blitar Kota Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Dua Pelaku Merupakan Jaringan LP Malang dan Kediri
Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk lima tersangka kasus peredaran narkoba dalam sepekan ini.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk lima tersangka kasus peredaran narkoba dalam sepekan ini.
Dua dari lima tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Dua tersangka jaringan LP, yaitu CCA alias Tepos (26) warga Banyakan, Kabupaten Kediri dan DA alias Pelo (24) warga Wonokromo, Surabaya.
Tepos pengedar pil dobel L jaring LP Kediri, sedang Pelo pengedar pil dobel L jaringan LP Malang.
• Surat Edaran Menteri Agama Tentang Kegiatan Ibadah saat New Normal, Majelis Agung GKJW akan Rapatkan
• Patroli Skala Besar, Polres Pamekasan Bubarkan Pemuda yang Masih Nongkrong di Cafe dan Pinggir Jalan
• Covid-19 Belum Berakhir, Bupati Pamekasan Ajak Forkopimda Bekerja untuk Kabupaten yang Berdaya Saing
"Penangkapan pelaku ini hasil pengembangan kasus sebelumnya yang kami ungkap. Pelaku yang kami tangkap sebelumnya mengaku mendapat barang dari Tepos," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (5/6/2020).
Leonard mengatakan, polisi memancing Tepos untuk bertransaksi dengan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya. Tepos diajak bertransaksi di wilayah Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Saat kami tangkap, kami menemukan barang bukti 1.600 butir pil dobel L dari Tepos," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, Tepos mengaku mendapat barang dari seseorang yang sedang berada di LP Kediri.
Tepos melakukan transaksi dengan bandar di LP melalui ponsel. Sedang sistem pembayaran dengan cara transfer.
Pengiriman barang juga dengan cara ranjau. Yaitu, menggunakan kurir dan barang ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati.
"Modusnya, mereka transaksi lewat ponsel, pembayaran juga transfer dan pengiriman barang menggunakan kurir dengan sistem ranjau. Mereka tidak saling bertemu," ujarnya.
Menurut Leo, modus serupa juga dilakukan tersangka DA alias Pelo.
• Bersiap Memulai Pendidikan, Bupati Anas Kunjungi Pondok Pesantren Tinjau Kesiapan New Normal
• PN Sampang Madura Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah Seluas 900 Meter Persegi
• Hadapi New Normal, Begini Persiapan SD Khadijah Wonorejo Surabaya agar Terhindar dari Covid-19
Pelo merupakan pengedar pil dobel L jaringan LP Malang. Pelo yang merupakan warga Surbaya ditangkap saat bertransaksi pil dobel di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi menyita 800 butir pil dobel yang sudah dikemas di dalam 40 kantong plastik dari Pelo.
"Pelo ini mengaku mendapat barang dari orang yang berada di LP Malang. Modusnya sama, mereka transaksi pakai ponsel, pembayaran transfer, dan pengiriman dengan cara ranjau," katanya.