Berita Madura

PN Sampang Madura Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah Seluas 900 Meter Persegi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura menggelar Pemeriksaan Setempat terkait adanya perebutan hak kepemilikan sengketa tanah.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana saat sidang pemeriksaan setempat kasus sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Jalan Imam Ghozali nomor 44 Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (5/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait adanya perebutan hak kepemilikan sengketa tanah seluas sekitar 900 meter persegi di Jalan Imam Ghazali no 44 Kabupaten Sampang, Jumat (5/6/2020).

Perebutan tersebut melibatkan dua orang warga setempat yang masih memiliki ikatan saudara, tepatnya sepupu antara Jumiati sebagai penggugat dan tergugat Liwati (55).

Masa Transisi New Normal, Salat Jumat Kembali Digelar di Masjid Balai Kota Malang dengan Aturan Ini

Senangnya Warga Salat Jumat Berjamaah di Masjid Al Akbar Surabaya Meski Jarak Antar Jamaah 2,5 M

Cekcok Masalah Patok Tanah, Pria Tuban Bacok Pundak Tetangganya, Pelaku Geram Dituduh Menyerobot

Suasana saat sidang pemeriksaan setempat kasus sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Jalan Imam Ghozali nomor 44 Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (5/6/2020)
Suasana saat sidang pemeriksaan setempat kasus sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Jalan Imam Ghozali nomor 44 Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (5/6/2020) (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Peninjauan lokasi objek sengketa dengan no 4/PDR/PN/ Sampang itu dilakukan oleh Hakim Anggota dari Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal.

Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan sidang lanjutan yang ke 5 dengan agenda Pemeriksaan Setempat untuk bahan pertimbangan dalam memutuskan kepemilikan lahan obyek yang menjadi sengketa.

"Setelah ini, nantinya akan dilanjutkan dengan penambahan alat-alat bukti surat kiranya kalau masih ada dan dilanjutkan dengan saksi-saksi setelah itu semua selesai nanti ada kesimpulan dan putusan akhir," ujarnya kepada awak media.

Sementara, kuasa Hukum tergugat Liwati Ach Rifa'e bersama rekannya Ach Bahri menyampaikan, jika lahan yang menjadi objek sengketa tersebut menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan penggugat Jumiati.

Sebab, pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Jumiati tidak memenuhi unsur gugatan.

"Berdasarkan asas poin d'intered poin d'action, bila gugatan para penggugat menang, maka gugatan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap orang yang mendiami terhadap obyek sengketa, walaupun obyek sengketa tersebut bukan pemiliknya," katanya.

Rifai mengatakan jika objek tersebut ada beberapa bangunan rumah, toko dan kantor advokat H. Bahri & Patners.

"Kantor advokat ini tidak terikat dalam putusan tersebut, karena putusan itu tidak melibatkan kantor advokat sebagai pihak yang terlibat dalam gugatan, oleh sebab itu para tergugat terkena exeptio plurium Iitis consurtium, sehingga gugatan para tergugat ini secara yuridis harus ditolak," jelas Rifai.

Pembunuhan Sadis Tetangga di Tuban, Pelaku Tebas Tubuh Korban Pakai Sabit, Berlatar Kisah Dendam

Masih Ada Warkop Nekat Berjualan Saat Jam Malam PSBB di Kota Surabaya, Petugas Sita KTP Pelanggar

BREAKING NEWS: Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos Surabaya, Polisi Menduga Korban Bunuh Diri

Terpisah, kuasa hukum penggugat Arman Syahputra mengatakan jika sidang PS tersebut merupakan rangkaian sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri sampang agar obyek yang menjadi sengketa tidak fiktif sehingga nanti ketika di eksekusi obyeknya ada.

"Ini salah satu tahapan dan agenda untuk melakukan pemeriksaan terkait objek yang disengketakan," singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved